TERASBATAM.ID: Atas masukan berbagai pihak terutama dari pengemudi transportasi online tentang Parkir Drop Off akhirnya Walikota Batam Muhammad Rudi merivisi Peraturan Walikota (Perwako) No 1 Tahun 2024, durasi waktu drop off direvisi dari 5 menit kembali menjadi 15 menit, sedangkan terkait tarif tetap seperti keputusan sebelumnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim kepada wartawan, Senin (19/02/2024) mengatakan, Perwako No 1/2024 direvisi dengan Perwako No 63/2024 tentang Tarif Parkir di Fasilitas Parkir di Tepi Jalan Umum atau Khusus Parkir.
“yang lama itu drop off 5 menit kini kembali menjadi 15 menit, yang diubah drop off saja, tarif tetap,” kata Salim.
Menurut Salim, sedangkan mengenai tarif di tepi jalan umum tetap seperti ketentuan kenaikan, dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000, sedangkan di mall sebesar Rp 5.000 untuk satu jam pertama.
“Kemudian di tepi jalan umum tetap sesuai dengan perda, terkait rekomendasi dari pimpinan dewan ke pemko soal pembatalan kenaikan masih berproses. Tim yang akan menjadi membahasnya, leading sectornya bagian hukum. Dewan sudah menyampaikan ke Pemko dan bagian hukum sedang bekerja,” kata Salim.
Namun Salim belum dapat memastikan kapan tindaklanjut rekomendasi DPRD Kota Batam untuk akan dieksekusi oleh Pemko Batam.
“itu di level pimpinan, dan bagian hukum yang menjadi leading sectornya,” kata Salim.
Sedangkan terkait penerapan parkir berlangganan, menurut Salim, saat ini masih dalam proses produksi.
“Lagi pemesan stiker untuk berlangganan. Nanti Pilot Projec nya akan kita realisasikan terlebih dahulu,” kata Salim.


