TERASBATAM.ID — Penetapan status Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) Batam dinilai bukan sebagai pemegang kasta tertinggi dalam hierarki regulasi lahan. Status PSN berfungsi sebagai instrumen percepatan investasi, namun secara administratif tetap harus tunduk pada mekanisme pengelolaan lahan yang berlaku di bawah otoritas Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Pakar PWI Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Suyono Saputra, di sela acara penganugerahan BP Batam di Hotel Mercure, Senin (16/3/2026). Suyono, yang juga merupakan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Internasional Batam (UIB) serta mantan wartawan ekonomi senior Bisnis Indonesia, menyoroti perlunya kejernihan dalam melihat relasi antara PSN dan FTZ.
“PSN tidak menghapus atau berada di atas FTZ. Pengalokasian lahan di Batam tetap berada pada koridor mekanisme BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Kemudahan yang ditawarkan PSN lebih pada aspek akselerasi perizinan dan dukungan non-perizinan agar investasi segera terealisasi,” ujar Suyono, penyandang gelar doktor dari Universitas Trisakti Jakarta.
Risiko Pencabutan Status
Dalam analisisnya, Suyono mengingatkan bahwa status PSN bersifat dinamis dan bergantung pada progres di lapangan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021, pemerintah pusat memiliki instrumen monitoring dan evaluasi yang ketat.
Menurut Suyono, jika dalam kurun waktu tiga tahun sebuah proyek tidak menunjukkan tanda-tanda realisasi investasi yang nyata, pemerintah melalui kementerian terkait memiliki wewenang untuk mencabut status PSN tersebut. Hal ini menjadi peringatan bagi para pengembang proyek strategis agar segera menyelesaikan kendala administratif maupun lapangan.
“Jangan dianggap permanen. Jika tidak ada progres, evaluasi akan dilakukan dan status bisa dibatalkan,” tegasnya.
Ujian Realisasi: Tanjung Sauh vs Wiraraja
Suyono membandingkan dua proyek besar di Batam. Proyek Tanjung Sauh, yang juga menyandang status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dinilai telah menunjukkan perkembangan positif melalui aktivitas pembangunan fisik dan realisasi komitmen investasi.
Di sisi lain, PSN Wiraraja dinilai masih menemui hambatan, terutama terkait pelimpahan lahan dari BP Batam kepada pengembang. Padahal, komitmen investasi dari investor Amerika Serikat untuk pengembangan industri semikonduktor terintegrasi sudah berada di depan mata.
“Koordinasi antara pengembang dan BP Batam menjadi kunci utama. Penyelarasan rencana pengembangan kawasan harus segera dilakukan agar potensi industri semikonduktor hulu hingga hilir ini tidak hilang akibat kendala lahan,” tambah Suyono.
Sebagai akademisi sekaligus lama berkecimpung sebagai praktisi media yang bergelut di isu ekonomi bisnis, Suyono menekankan bahwa kehadiran PSN seharusnya memperkuat ekosistem FTZ Batam, bukan menciptakan tumpang tindih kewenangan yang justru dapat membingungkan calon investor internasional.


