TERASBATAM.id: Perdebatan sengit terkait besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2025 kembali memanas. Dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Batam pada Senin (9/12/2024), para pihak terkait, yakni pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi, mengajukan usulan yang sangat berbeda.
Buruh, yang diwakili oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI, mengajukan kenaikan UMK yang cukup signifikan. FSPMI mengusulkan kenaikan sebesar 37,29%, membawa UMK Batam 2025 menjadi Rp6.432.461. Sementara itu, LEM SPSI mengusulkan kenaikan 6,5% ditambah kekurangan bayar, sehingga totalnya menjadi Rp5.103.987.
Di sisi lain, pengusaha lebih konservatif dalam mengajukan usulan kenaikan. Mereka sepakat dengan kenaikan maksimal sesuai Permenaker No.16 Tahun 2024, yaitu sebesar 6,5%. Dengan demikian, UMK Batam 2025 diusulkan menjadi Rp4.989.578,25. Usulan serupa juga disampaikan oleh pemerintah dan akademisi.
“Perbedaan angka yang cukup signifikan ini menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan antara pekerja dan pengusaha,” ujar Kadisnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti.
Rudi menambahkan bahwa rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Batam ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Wali Kota Batam dalam mengajukan usulan kepada Gubernur Kepulauan Riau.
[rma]