TERASBATAM.id – Tujuh warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan Terengganu, Malaysia, karena diduga mencuri kabel dan baterai dari anjungan minyak milik Petronas. Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepri, Doli Boniara Siregar, mengungkapkan hal ini saat diwawancarai di atas Kapal Bakamla RI KN Dana 323, Rabu (19/03/2025).
“Iya benar, warga kita diamankan, tapi kasusnya bukan kasus menangkap ikan masuk perairan Malaysia, tapi kasus dugaan pencurian aset anjungan minyak milik Malaysia,” ujar Doli.
Doli menjelaskan, penangkapan terjadi pada Kamis (20/2/2025). Ia belum bisa memberikan detail kronologi karena masih berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Jakarta.
“Kronologis kejadiannya, saya belum tahu. Saya di Jakarta ini, koordinasi dengan Kemenlu seperti apa langkah yang diambil,” katanya.
Doli mengaku ke Jakarta pada Kamis (20/03/2025) untuk bertemu dengan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Yudha Nugraha yang digelar pada Jumat (21/03/2025). Pertemuan dengan Direktur Perlindungan WNI Yudha Nugraha, menurut Doli, tidak saja melaporkan soal 7 WNI yang ditangkap di Trengganu, namun juga soal Warga Kepri yang ditangkap di China dan akan segera dipulangkan.
Kabupaten Anambas, yang berbatasan langsung dengan Malaysia, menjadi titik awal peristiwa ini. Namun, lokasi pasti pencurian, apakah di lepas pantai atau di tengah laut, masih belum diketahui. “Kita tidak tahu ini. Kejadiannya di tengah laut atau lepas pantai, memang daerah Anambas dekat dengan Malaysia,” jelas Doli.
Sebelumnya, APMM menyerahkan dua nelayan asal Batam yang ditangkap pada 13 Maret 2025 kepada Bakamla RI. Kedua nelayan tersebut dikembalikan ke Indonesia setelah ditangkap karena memasuki perairan Malaysia tanpa izin dan menangkap ikan di sana. Kedua nelayan diserahkan kembali ke Indonesia, Rabu (19/03/2025).


