Komentar Legislator Viral Dinilai Meremehkan Gotong Royong Publik di Tengah Bencana
TERASBATAM.ID — Pernyataan kontroversial anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Endipat Wijaya, yang dianggap meremehkan donasi publik senilai “cuma Rp10 miliar” di tengah penanganan bencana, memicu aksi protes keras di Batam. Gerakan Aliansi Mahasiswa Kepulauan Riau (Kepri) mendatangi Gedung DPRD Batam pada Jumat (12/12/2025) dan mendesak Endipat meminta maaf secara terbuka kepada seluruh publik Indonesia.
Komentar Endipat tersebut viral setelah ia menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Digitalisasi (Menkomdigi) pada Senin (8/12/2025). Dalam rapat yang membahas penanganan bencana banjir dan longsor di Sumatera, Endipat meminta Komdigi agar kinerja pemerintah diyakini tidak “kalah viral” dibandingkan donasi Rp10 miliar yang dikumpulkan relawan dan influencer.
Koordinator Gerakan Aliansi Mahasiswa Kepri, Ama Sina, menilai pernyataan Endipat sebagai bentuk arogansi politik yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami sangat kecewa. Ucapan itu mencederai semangat gotong royong rakyat yang sedang menolong korban bencana. Tidak perlu triliunan untuk menunjukkan empati—donasi publik tetap wujud ketulusan,” ujar Ama Sina saat menyampaikan sikap di lobi Gedung DPRD Batam.
Mahasiswa menilai komentar tersebut seolah merendahkan sumbangan masyarakat, padahal donasi publik adalah wujud solidaritas tulus.
Desakan Pemecatan dan Sanksi
Ama Sina menambahkan, pernyataan tersebut mencerminkan “mentalitas politik feodal” dan tidak layak diucapkan oleh anggota DPR, apalagi Endipat merupakan kader partai penguasa yang seharusnya lebih berhati-hati.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Mahasiswa Kepri menyampaikan lima tuntutan keras, yang mencakup permintaan mundur secara tidak langsung:
- Permintaan Maaf Terbuka: Endipat Wijaya diminta meminta maaf terbuka kepada relawan dan masyarakat Indonesia melalui konferensi pers.
- Teguran Partai: Prabowo Subianto, selaku Ketua Umum Partai Gerindra, diminta menegur keras Endipat.
- Sanksi MKD: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta menjatuhkan sanksi tegas, berupa pemecatan atau minimal skorsing 6 bulan.
- Sanksi Sosial: Masyarakat Kepri diimbau memberikan sanksi sosial kepada Endipat.
Aliansi Mahasiswa Kepri memastikan akan terus mengawal persoalan ini sampai ada permintaan maaf resmi dan tindakan tegas dari MKD maupun Partai Gerindra.
[kang ajank nurdin]


