BerandaBatam RayaCopet WN Singapura, Pelaku Dibekuk 2 Jam Kemudian

Copet WN Singapura, Pelaku Dibekuk 2 Jam Kemudian

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap seorang pelaku copet yang menargetkan warga negara asing (WNA) asal Singapura dalam waktu 2 jam. Pelaku berinisial SS (39 tahun) ditangkap di sebuah warung di kawasan Jodoh Kota Batam pada Minggu (31/3/2024) sekitar pukul 01.09 WIB.

Kronologis kejadian bermula pada Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban WNA Singapura berinisial JML sedang berjalan-jalan di depan Pasar Ramayana Jodoh Kota Batam. Saat itu, pelaku SS mendorong korban dan mengambil dompetnya.

Dompet korban berwarna biru berisi kartu kredit, SIM, uang senilai Rp 1 juta, dan SGD 200. Pelaku juga menggunakan kartu kredit korban untuk transaksi senilai Rp 2.2 juta. Total kerugian korban mencapai Rp 5.2 juta.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah warung di kawasan Jodoh. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dompet korban.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku SS mengakui telah melakukan pencurian terhadap WNA Singapura dan kini telah diamankan di Satreskrim Polresta Barelang.

BACA JUGA:  Dituding Tak Diundang, Ansar Curhat Lagi Terkait Kehadirannya di BIAN

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto menjelaskan, pelaku SS dibantu oleh temannya berinisial AL (masih DPO) dalam melakukan aksinya. AL yang mengambil dompet korban, sedangkan SS bertugas menghalangi gerak korban.

Kedua pelaku berbagi hasil curian, dengan SS mendapatkan Rp 700 ribu dan AL mendapatkan Rp 1,5 juta.

Atas perbuatannya, pelaku SS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kronologis Singkat:

  • Sabtu (30/3/2024), 20.30 WIB: Korban WNA Singapura dicopet di depan Pasar Ramayana Jodoh.
  • Minggu (31/3/2024), 00.30 WIB: Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang menangkap pelaku di sebuah warung di kawasan Jodoh.
  • Pelaku SS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Latest articles

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

Razia Gabungan: Kendaraan Luar Batam, Pajak Mati Langsung Disikat!

Jelang Nataru, Pemkot Batam bersama Dishub, Samsat, dan Polresta Barelang gelar penertiban besar-besaran. Target...

More like this

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...