TERASBATAM.id: Berselang satu hari setelah diusir oleh Kapal KN Pulau Dana-323 milik Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kapal China Coast Guard (CCG) 5402 kembali memasuki wilayah Yurisdiksi Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara, pada Kamis (24/10/2024).
Berdasarkan Press Release yang diterbitkan oleh Humas Bakamla RI, Kamis (24/10/2024), disebutkan bahwa Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si., M.Tr. Opsla setelah mendapatkan laporan tersebut memerintahkan KN. Pulau Dana-323 untuk melaksanakan intercept atau mencegat kapal milik China itu.
Menurut keterangan tertulis disebutkan kronologi awal, bahwa pada Pukul 07.30 WIB, KN. Pulau Dana-323 melakukan kontak komunikasi namun tidak di respon oleh kapal CCG 5402, justru malah mendekati serta mengganggu MV Geo Coral yang sedang melakukan kegiatan survei.
KN Pulau Dana-323 menghalau CCG 5402 untuk keluar dari Landas Kontinen Indonesia agar tidak mengganggu kegiatan survei MV Geo Coral.
“Pengusiran yang dilakukan oleh Bakamla RI terhadap kapal CCG di Landas Kontinen Laut Natuna Utara, merupakan bentuk nyata dari komitmen untuk selalu menjaga keamanan di laut sesuai dengan tugas dan fungsi Bakamla RI, melalui patroli yang dilakukan oleh unsur-unsurnya,” kata Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara.
Natuna terletak 550 kilometer disebelah Timur Laut Pulau Batam atau kurang dari 530 km dari Singapura. Natuna berbatasan laut dengan Laut China Selatan. Natuna sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Bintan, hingga pada tahun 1999 berdiri sebagai daerah otonom baru. Daerah ini dikenal sebagai daerah penghasil minyak dan gas (migas).


