BerandaKepriCegah Keluhan Pegawai, Pemprov Kepri Tajamkan Perhitungan Pajak TPP

Cegah Keluhan Pegawai, Pemprov Kepri Tajamkan Perhitungan Pajak TPP

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperketat pengawasan dan pemahaman mengenai perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi aparatur sipil negara di lingkungannya. Langkah ini diambil guna menyelaraskan tata kelola keuangan daerah dengan regulasi terbaru serta menindaklanjuti temuan pemeriksaan keuangan.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Luki Zaiman Prawira memimpin langsung rapat asistensi pemahaman perhitungan pajak tersebut di Aula Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (30/12/2025). Fokus utama pembahasan adalah metode pemotongan pajak terhadap gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Luki menekankan bahwa pemahaman teknis bagi bendahara dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat krusial untuk mencegah kegaduhan di internal pegawai maupun ruang publik. “Jangan sampai ketidakpahaman ini menimbulkan persoalan baru di kalangan pegawai,” ujar Luki.

Asistensi ini merujuk pada implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur tarif efektif pemotongan pajak. Melalui aturan ini, pemerintah daerah berupaya menyeragamkan sistem pemotongan agar lebih akurat dan transparan.

BACA JUGA:  Resistensi Antimikroba Ancam Indonesia

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri Veni Meitaria Detiawati menjelaskan, kegiatan ini merupakan sosialisasi kedua sepanjang tahun 2025. Pertemuan ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perhitungan pajak TPP dan gaji pegawai sebelumnya.

Dalam rapat tersebut, hadir pula narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang untuk memberikan bimbingan teknis kepada para penyelenggara keuangan daerah. Para peserta diharapkan menjadi narahubung yang mampu memberikan penjelasan valid kepada seluruh pegawai terkait perubahan nominal potongan pajak pada penghasilan mereka.

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...