TERASBATAM.ID — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperketat pengawasan dan pemahaman mengenai perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi aparatur sipil negara di lingkungannya. Langkah ini diambil guna menyelaraskan tata kelola keuangan daerah dengan regulasi terbaru serta menindaklanjuti temuan pemeriksaan keuangan.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Luki Zaiman Prawira memimpin langsung rapat asistensi pemahaman perhitungan pajak tersebut di Aula Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (30/12/2025). Fokus utama pembahasan adalah metode pemotongan pajak terhadap gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Luki menekankan bahwa pemahaman teknis bagi bendahara dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat krusial untuk mencegah kegaduhan di internal pegawai maupun ruang publik. “Jangan sampai ketidakpahaman ini menimbulkan persoalan baru di kalangan pegawai,” ujar Luki.
Asistensi ini merujuk pada implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur tarif efektif pemotongan pajak. Melalui aturan ini, pemerintah daerah berupaya menyeragamkan sistem pemotongan agar lebih akurat dan transparan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri Veni Meitaria Detiawati menjelaskan, kegiatan ini merupakan sosialisasi kedua sepanjang tahun 2025. Pertemuan ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perhitungan pajak TPP dan gaji pegawai sebelumnya.
Dalam rapat tersebut, hadir pula narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang untuk memberikan bimbingan teknis kepada para penyelenggara keuangan daerah. Para peserta diharapkan menjadi narahubung yang mampu memberikan penjelasan valid kepada seluruh pegawai terkait perubahan nominal potongan pajak pada penghasilan mereka.


