BerandaBerita"CD3" Terbongkar, Polresta Barelang Bekuk Mucikari

“CD3” Terbongkar, Polresta Barelang Bekuk Mucikari

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau mucikari yang beroperasi dengan modus agensi Ladies Company. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., pada Sabtu (17/05/2025).

Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 9 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kamar hotel di kawasan Batu Ampar, Batam. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dua orang wanita berinisial N dan R dalam keadaan tanpa busana, serta barang bukti berupa satu bungkus kondom.

Dua orang pria telah ditetapkan sebagai tersangka. IF (26) berperan sebagai koordinator lapangan, dan HB (30), seorang penata rambut, diduga memiliki rekening bank yang digunakan untuk transaksi prostitusi daring (open BO).

Modus operandi para pelaku adalah menawarkan layanan seksual melalui grup WhatsApp internal agensi. Mereka menggunakan istilah sandi “CD3” dengan tarif Rp3.500.000 untuk sekali kencan. IF bertugas menyebarkan informasi kepada para Ladies Companion (LC) di bawah agensi “Y”, sementara HB diduga memfasilitasi transaksi keuangan.

BACA JUGA:  Silmy Karim Jadi Wamen, Godam Sementara Jadi Dirjen Imigrasi

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang adanya kegiatan prostitusi terselubung yang beroperasi sebagai agensi. Petugas melakukan penyamaran dan berhasil memancing pelaku untuk menawarkan jasa LC. Setelah terjadi kesepakatan, tim Satreskrim langsung bergerak ke lokasi pertemuan dan melakukan penggerebekan.

Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa empat unit ponsel dari pelaku dan LC, satu unit mobil Mitsubishi Expander berwarna putih, dan satu buku rekening BCA atas nama HB.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul yang dijadikan kebiasaan atau sumber penghidupan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan atau denda hingga lima belas ribu rupiah. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Latest articles

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

More like this

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...