TERASBATAM.ID – Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam menggelar demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Batam, Kamis (28/8/2025). Mereka menuntut perbaikan sistem ketenagakerjaan dan menyoroti kebijakan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang dianggap membebani rakyat kecil.
Istilah UWTO merujuk kepada uang wajib tahunan untuk lahan yang ditempati masyarakat yang kini dipungut oleh Badan Pengusahaan Batam, sebelumnya lembaga ini bernama Otorita Batam.
Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan sembilan poin tuntutan. Dua isu utama yang menjadi fokus adalah desakan pembentukan Satgas PHK untuk menekan tingginya gelombang pemutusan hubungan kerja di Batam dan penghapusan UWT untuk lahan di bawah 200 meter persegi.
Seorang orator aksi menyatakan, “Banyak warga yang hanya punya lahan kecil, tapi tetap dibebani kewajiban UWT. Ini jelas tidak adil.”
Selain itu, buruh juga menuntut pemerintah untuk segera menghapus praktik alih daya atau outsourcing, menolak upah murah, serta mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan tanpa skema Omnibus Law. Tuntutan lainnya adalah pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi dan revisi regulasi pemilu serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Perwakilan buruh diterima oleh Plt Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Dicky Wijaya, di Kantor Wali Kota Batam untuk menyampaikan aspirasi mereka.
[kang ajank nurdin]


