Pelaku penipuan korporasi asal Tiongkok, WZ (58), ditangkap di Batam setelah diburu Imigrasi. Kerugian kasus mencapai Rp 2,2 triliun.
TERASBATAM.ID — Upaya seorang buronan kelas kakap asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), WZ (58), menjadikan Batam sebagai tempat persembunyiannya kandas. Pelaku penipuan korporasi dengan nilai kerugian fantastis, mencapai 980 juta Yuan atau sekitar Rp 2,2 triliun, ditangkap petugas Imigrasi Batam di kawasan Nagoya pada Kamis (13/11/2025).
Penangkapan buronan yang merupakan mantan Direktur Utama sebuah perusahaan real estate ini berlangsung cepat, hanya dua hari setelah Kedutaan Besar RRT di Jakarta mengirimkan nota diplomatik yang meminta bantuan Indonesia untuk melacak keberadaan WZ.
WZ sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan keuangan oleh penyidik kepolisian Tiongkok dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah perusahaannya gagal melunasi pinjaman korporasi bernilai triliunan. Sejak Agustus 2025, ia dilaporkan berpindah-pindah negara di kawasan Asia sebelum memasuki Indonesia melalui Batam dengan Visa on Arrival (VOA) pada 7 Oktober 2025.
Pengejaran Berdasar Informasi Diplomatik
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa penangkapan WZ dilakukan setelah Imigrasi menerima informasi detail dari Kedutaan RRT pada 13 November sekitar pukul 11.30 WIB.
“Petugas Imigrasi Batam bertindak segera setelah menerima nota diplomatik dari Pemerintah RRT dan informasi intelijen terkait tindak pidana keuangan yang dilakukan saudara WZ,” ujar Yuldi Yusman.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) lantas melakukan pemantauan intensif di kawasan Nagoya. WZ akhirnya diamankan di lobi sebuah hotel tanpa perlawanan setelah beberapa jam dibuntuti. Saat ini, WZ masih menjalani pemeriksaan dan proses koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan perwakilan pemerintah RRT untuk langkah hukum selanjutnya.
Pada hari yang sama, Indonesia juga memproses 27 warga negara RRT lain yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan siber, yang kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi untuk dideportasi.
Yuldi Yusman menegaskan bahwa penangkapan WZ kembali memperlihatkan komitmen Indonesia dalam kerja sama penegakan hukum lintas negara. “Penegakan hukum ini bukti Indonesia bukan destinasi pelarian buron internasional,” tegasnya. Keberhasilan ini juga menegaskan peran strategis Batam sebagai pintu gerbang yang diawasi ketat.
[kang ajank nurdin]


