BerandaBeritaBuronan Penggelapan Dana PMI Bali Ditangkap di Batam

Buronan Penggelapan Dana PMI Bali Ditangkap di Batam

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id – I Wayan Depa Yogyana (32), seorang pria asal Bali yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan di lembaga pendidikan konsultan bahasa asing, akhirnya ditangkap di Batam pada Senin (17/02/2025) malam. Penangkapan ini dilakukan oleh pihak Imigrasi Batam di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, saat I Wayan tiba dari Malaysia menggunakan kapal feri.

I Wayan, yang merupakan Direktur Dream Konsultan Bahasa Asing, diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sejak 13 Februari 2024. Ia diduga melakukan penggelapan dana proses pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan total sekitar Rp260 juta dari 40 korban.

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batam, Ryank Setiawan, mengungkapkan bahwa I Wayan sempat berada di Malaysia selama hampir sebulan. “IWDY keluar dari Indonesia melalui Batam pada 25 Januari 2024, sebelum status DPO-nya diterbitkan. Baru setelah ia kembali ke Indonesia, kami dapat melakukan pencekalan,” ujar Ryank.

Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menambahkan bahwa I Wayan menggunakan paspor terbitan Bogor saat masuk ke Batam. Pihaknya masih mendalami apakah keberangkatannya ke Malaysia terkait dengan aktivitasnya di bidang PMI atau hal lain.

BACA JUGA:  Jangan Asal Beli! Dinkes Batam Ungkap Ciri-ciri Takjil Berbahaya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, membenarkan bahwa keterlambatan penerbitan cekal menjadi celah bagi I Wayan untuk keluar negeri. “Dia baru masuk daftar cekal setelah di luar negeri. Begitu dia kembali, langsung kami amankan bekerja sama dengan Imigrasi,” ujarnya.

I Ketut menjelaskan bahwa status I Wayan adalah terpidana karena sudah inkrah dengan vonis di Pengadilan Negeri Badung. Ia jarang mengikuti sidang hingga vonis, sehingga Mahkamah Agung RI mengeluarkan daftar cekal setelah ia pergi ke Malaysia.

Penangkapan ini menunjukkan ketatnya pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia, terutama di Batam yang menjadi jalur strategis keluar-masuk internasional. Kasus ini juga menyoroti bagaimana celah waktu dalam penerbitan DPO bisa dimanfaatkan oleh tersangka untuk kabur ke luar negeri, meski akhirnya berhasil ditangkap saat kembali.

Selanjutnya, I Wayan akan diserahkan kepada Kejati Bali untuk proses hukum lebih lanjut. Kejari Batam dan Imigrasi Batam akan terus meningkatkan koordinasi untuk mencegah kejadian serupa terulang, mengingat Batam sebagai wilayah perbatasan strategis menjadi titik fokus pengawasan DPO.

BACA JUGA:  Imigrasi Batam Terbitkan 77.790 Paspor, Layanan dan Pengawasan Diperketat

[kang ajank nurdin]

Latest articles

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

More like this

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...