BerandaBatam RayaBuron Hampir 2 Tahun, WN Singapura Ditangkap di Batam Saat Ingin Berlibur

Buron Hampir 2 Tahun, WN Singapura Ditangkap di Batam Saat Ingin Berlibur

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Warga Negara Singapura Wen Hai Guan ditangkap oleh petugas Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam saat ingin masuk ke Indonesia melalui Batam, Senin (09/01/2023). Wen Hai Guan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sejak tahun 2021 lalu karena divonis bersalah dalam kasus penganiayaan.

WN Singapura tersebut terdeteksi saat masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batam Centre oleh petugas Imigrasi yang akan mengecap paspos yang bersangkutan. Namun karena terdapat tanda Red Notice dari Interpol, selanjutnya petugas Imigrasi meneruskan status tersebut kepada pihak Kejaksaan dan selanjutnya menjemput yang bersangkutan dari Pelabuhan Batam Centre untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri Lambok Sidabutar, Selasa (10/01/2023), mengatakan, pengamanan WNA Singapura Wen Hai Guan, dilakukan atas informasi dari Kantor Imigrasi Batam, yang menyebut salah seorang Warga Negara Asing (WNA) Singapura atas nama Wen Hai Guan, masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batam Center.

WNA Singapura ini, merupakan terpidana Kasus Penganiayaan dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan dengan hukuman 6 bulan Penjara, serta terdata sebagai DPO kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut) dan masuk dalam Red Notice Interpol.

BACA JUGA:  Jelvin Tan Pimpin Komisi I DPRD Batam

Sebelum diamankan, Wen Hai Guan sendiri berangkat dari Pelabuhan Harbour Front Singapura pada pukul 10.30 Waktu Singapura dan tiba di Pelabuhan Batam Center Indonesia pada pukul 10.30 WIB. Keperluannya ke Batam untuk social visit atau untuk berlibur.

“Kemudian Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam mengamankan yang bersangkutan di Pelabuhan Center. Selanjutnya membawanya ke Kejaksaan Negeri Batam guna dilakukan pemeriksaan,” kata Lambok.

DPO Wen Hai Guan sebelumnya, ditahan dalam perkara Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) pada tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan perkara tersebut telah mendapat kepastian hukum melalui Putusan Pengadilan Nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 02 Maret 2021.

Namun yang bersangkutan, kemudian melakukan upaya hukum banding dengan Putusan Nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021 dengan amar menguatkan putusan Pengadilan Negeri dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan.

“Atas pengamanan ini, selanjutnya DPO atas nama Wen Hai Guan dibawa Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Jakarta untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” kata Lambok.

BACA JUGA:  "Nostalgia di Nongsa" Gerakkan Ekonomi dan Wisata Batam

Latest articles

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

Konjen Singapura Puji Perubahan Pola Pelayanan BP Batam

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal (Konjen) Singapura untuk Batam, Gavin Ang, memberikan apresiasi terhadap pesatnya...

More like this

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...