TERASBATAM— Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman menyusul adanya rekomendasi dari hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT). Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara kriminal yang sempat memicu keresahan publik.
Audit tersebut dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 26 Januari 2026. Fokus pemeriksaan tertuju pada prosedur penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025 silam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/1/2026), menyampaikan bahwa hasil audit menunjukkan adanya celah dalam pengawasan penyidikan. Hal ini dinilai berdampak langsung pada menurunnya citra institusi di mata masyarakat.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo.
Menjaga Akuntabilitas
Rekomendasi penonaktifan ini lahir dari forum gelar perkara pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta gelar sepakat bahwa pimpinan wilayah perlu dibebastugaskan sementara agar proses pemeriksaan lanjutan oleh internal Polri dapat berjalan tanpa hambatan.
Kasus yang menjadi pemantik audit ini bermula dari insiden curas dan kecelakaan lalu lintas pada April tahun lalu. Namun, proses penyidikannya kemudian dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Polri mengeklaim bahwa tindakan administratif ini merupakan bentuk komitmen menjaga standar profesionalisme dan akuntabilitas di level manajerial.
Sebagai tindak lanjut cepat, Polda DIY menjadwalkan upacara serah terima jabatan (sertijab) pada Jumat (30/1) pukul 10.00 WIB. Agenda yang dipimpin langsung oleh Kapolda DIY tersebut berlangsung di ruang rapat Kapolda DIY untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Polresta Sleman selama masa pemeriksaan berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, Polri belum merinci siapa pejabat yang akan mengisi posisi pelaksana tugas (Plt) Kapolresta Sleman. Pemeriksaan lanjutan terhadap pejabat yang dinonaktifkan akan terus berproses guna menentukan langkah hukum atau disiplin berikutnya.


