TERASBATAM.ID: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akhirnya angkat bicara mengenai kebijakan kontroversialnya membuka kembali keran ekspor pasir laut. Zulhas menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Zulhas menekankan bahwa ekspor pasir laut hanya diperbolehkan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan hasil sedimentasi laut bagi pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir.
“Loh kok saya mengizinkan? Itu kan PP. Kamu tanya dong. Kan ada peraturan pemerintah, sudah lama. Jadi, kalau mau nanya, harusnya dulu. (Kan Kemendag yang menerbitkan izin ekspor?) Konsekuensi,” kata Zulhas di Gudang Penyimpanan Karpet, Tangerang, Senin (23/09/2024) seperti dikutip dari detik.com.
Meski begitu, kebijakan ini menuai penolakan keras dari berbagai pihak, terutama organisasi lingkungan seperti Greenpeace dan Walhi, serta mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Mereka khawatir akan dampak buruk eksploitasi pasir laut terhadap lingkungan.
Sebelumnya, ekspor pasir laut telah dilarang selama 20 tahun oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Namun, larangan tersebut dicabut oleh Presiden Jokowi melalui PP Nomor 26 Tahun 2023.
Kontroversi ini menyoroti dilema antara pemanfaatan sumber daya alam untuk pembangunan dan perlindungan lingkungan. Zulhas meyakini kebijakan ini telah mempertimbangkan kedua aspek tersebut, namun penolakan yang muncul menunjukkan perlunya transparansi dan kajian mendalam lebih lanjut.


