TERASBATAM.id: Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menyatakan berkas perkara tiga warga negara India yang ditangkap dengan membawa 106 kilogram sabu-sabu lengkap. Ketiga tersangka, yakni RM, SD, dan GV, akan segera diadili. Ketiganya diketahui berstatus Permanent Resident (PR) Singapura saat menjalankan aksinya.
Seperti diketahui, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan BNN, BNNP Kepri, dan Bea Cukai pada 13 Juli 2024 di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun. Sabu-sabu tersebut disembunyikan dalam tangki bahan bakar kapal yang telah dimodifikasi.
Kasi Penkum Yusnar Yusuf mengatakan, berkas perkara ketiga tersangka telah diteliti secara cermat dan memenuhi syarat untuk diadili. “Tim Jaksa Penuntut Umum telah menyimpulkan bahwa berkas perkara ini lengkap secara formil dan materiil,” ujar Yusnar, Jumat (08/11/2024).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terberat bagi mereka adalah pidana mati.
Sindikat Internasional
Kasus ini mengungkap adanya jaringan internasional dalam penyelundupan narkoba. Ketiga tersangka mengaku hanya menjalankan perintah seorang buronan asal Malaysia dengan iming-iming upah sebesar 100.000 dolar Singapura.
Sebelumnya Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom mengungkapkan, sindikat ini memiliki jaringan yang kuat dan didukung oleh finansial yang besar. “Sabu-sabu yang mereka bawa berasal dari Myanmar dan rencananya akan dikirim ke Brisbane, Australia,” kata Marthinus.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Selama tahun 2024, Kejati Kepri telah menangani 183 kasus narkotika dan menuntut pidana mati untuk delapan terdakwa serta pidana seumur hidup untuk empat terdakwa.
“Kami akan terus berupaya maksimal untuk memberantas jaringan narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Yusnar.
[kang ajank nurdin]


