TERASBATAM.id – Seorang oknum dokter spesialis di RSUD Natuna, berinisial D, diduga melakukan pengancaman terhadap keluarga Pemimpin Redaksi (Pemred) Alreinamedia, Arizki Fil Bahri, terkait pemberitaan rangkap jabatan tiga dokter ASN di rumah sakit tersebut. Arizki juga dikenal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Natuna.
Oknum dokter tersebut meminta Arizki untuk menurunkan berita dan meminta maaf kepada tiga dokter yang diberitakan. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, oknum dokter itu mengancam akan membuat “sesuatu yang lebih heboh”.
Arizki menyesalkan tindakan oknum dokter tersebut, yang dianggapnya merendahkan profesi wartawan.
“Kami dilindungi Undang-Undang Pers dan tunduk patuh terhadap profesi jurnalis dengan mengedepankan kaidah jurnalistik,” ujarnya.
Arizki berencana melaporkan pengancaman tersebut ke Polres Natuna. Ia menegaskan, tidak boleh ada yang menghalangi tugas jurnalis, yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
“Kerja jurnalis itu dilindungi undang-undang dan orang yang menghalangi bahkan mengintimidasi ancamannya pidana,” tegas Arizki.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.


