TERASBATAM.ID — Kerusakan lingkungan yang masif di Kepulauan Riau sepanjang tahun 2025 dinilai bukan sebagai peristiwa alam murni, melainkan dampak nyata dari ketimpangan relasi antara ambisi pembangunan dan daya dukung ekologis. Melalui forum Kaleidoskop Kerusakan Lingkungan Kepulauan Riau 2025 yang diinisiasi Akar Bhumi Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, dan Batam Bergerak, terungkap bahwa krisis ini dipicu oleh akumulasi keserakahan manusia.
Sekretaris AJI Kota Batam Muhammad Ishlahuddin menegaskan bahwa krisis ekologis tidak lahir dari ruang kosong.
”Bencana seringkali terjadi akibat ulah tangan manusia dengan keserakahannya, ia tidak terjadi di ruang hampa,” ujarnya mengingatkan pada tragedi longsor maut di Tiban awal tahun lalu yang menewaskan empat orang.
Akar Bhumi Indonesia mencatat sedikitnya 16 kasus kerusakan lingkungan yang dilaporkan selama 2025, di mana 80 persen didominasi praktik reklamasi ilegal di wilayah pesisir. Ketua panitia kegiatan Muhammad Sya’ban menyebut fenomena ini sebagai ancaman serius bagi keberlanjutan hidup.
”Kerusakan lingkungan sepanjang tahun 2025 semakin marak, mulai dari reklamasi ilegal hingga perusakan pesisir. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama,” kata Sya’ban.
Dampak sosial dari kerusakan ini nyata dirasakan oleh warga Kampung Ambat Jaya, Karimun. Sahar Jemahat, perwakilan warga, mengungkapkan penderitaan mereka akibat polusi debu industri yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada keterbukaan informasi dari pemerintah.
”Sejak awal pembangunan kami sudah merasakan dampaknya. Ditambah lagi pasir silika blasting yang menghasilkan debu. Kami pernah meminta AMDAL perusahaan dibuka, tetapi warga dan Akar Bhumi justru dianggap orang asing,” ungkapnya.
Ketua Akar Bhumi Indonesia Sony Rianto mempertanyakan nasib ribuan nelayan yang kini kehilangan ruang hidupnya akibat sedimentasi dan kerusakan laut.
”Pertanyaan besarnya sekarang, ke depan mau ke mana nelayan ini? Ketika perusahaan tidak memberi manfaat ekonomi, lingkungan sudah rusak akibat aktivitas sandblasting, dan laut mereka keruh serta dangkal akibat sedimentasi,” tegas Sony.
Di sisi lain, upaya pengawasan lingkungan menghadapi tembok besar berupa keterbatasan anggaran dan rumitnya aturan. Pengawas Ahli Madya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri Bertha de Jurisal mengakui ketidakberdayaan instansinya.
”Regulasi kita rumit dan saling tumpang tindih. Saya mau bertindak, tapi anggaran terbatas. Ibaratnya diberi pistol tapi tidak diberi peluru,” ujar Bertha mengacu pada anggaran pengawasan yang hanya tersedia Rp 10 juta per tahun.
Meskipun demikian, aparat penegak hukum mengklaim terus bergerak. Kanit Tipidter Ditkrimsus Polda Kepri AKP Ade Putra menyatakan pihaknya tengah menangani beberapa perkara tindak pidana lingkungan.
”Isu lingkungan hidup adalah isu serius. Ada beberapa perkara yang kami tangani di Batam, Karimun, dan Bintan, meski belum bisa disampaikan secara terbuka,” kata Ade.
[press release]


