TERASBATAM.ID – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menegaskan tidak memberikan batasan waktu atau tenggat khusus bagi perusahaan importir untuk memulangkan (re-ekspor) 914 kontainer berisi limbah elektronik yang tertahan di pelabuhan Batam ke Amerika Serikat, negara asal limbah tersebut. Langkah ini diambil selama pihak perusahaan tetap kooperatif dalam menyelesaikan prosedur administrasi yang diperlukan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, menjelaskan bahwa penanganan limbah tersebut saat ini masih terus berproses. Pihaknya menekankan bahwa fokus utama otoritas adalah memastikan seluruh limbah berbahaya tersebut keluar dari wilayah Indonesia sesuai aturan yang berlaku.
“Hingga saat ini tidak ada batas waktu tertentu bagi perusahaan untuk melakukan re-ekspor, sepanjang mereka memiliki itikad baik untuk mengurus prosesnya,” ujar Evi di Batam, Selasa (13/1/2026).
Proses pemulangan 914 kontainer limbah ini tidak hanya melibatkan Bea Cukai, tetapi juga bergantung pada verifikasi dan dokumen dari kementerian terkait. Evi menyebutkan bahwa komunikasi intensif terus dilakukan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna memastikan kelancaran administrasi re-ekspor.
Sejauh ini, pihak Bea Cukai mencatat tidak ada penambahan jumlah kontainer limbah elektronik yang masuk ke Batam. Angka 914 kontainer tersebut merupakan akumulasi dari hasil pengawasan sebelumnya yang dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan impor.
Keterlambatan proses re-ekspor ini sebagian besar disebabkan oleh kendala pengurusan dokumen oleh pihak importir. Meski demikian, Bea Cukai berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak memberikan beban lingkungan bagi wilayah Batam dalam jangka panjang.
Bola panas kini berada di tangan perusahaan untuk segera melengkapi persyaratan yang diminta oleh KLHK agar izin ekspor kembali dapat segera diterbitkan. Otoritas menjamin pengawasan di pelabuhan tetap diperketat agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
[kang ajank nurdin]


