TERASBATAM.ID – Sebagai upaya memperkuat ketahanan energi nasional dan investasi strategis, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam memberikan izin Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Pertamina Energy Terminal untuk mengelola Pulau Sambu Fuel Terminal. Langkah ini menandai komitmen Bea Cukai Batam dalam menjalankan perannya sebagai mitra strategis (trade facilitator) bagi dunia usaha.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa izin PLB ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan energi nasional. Dengan status PLB, Pulau Sambu didorong menjadi pusat logistik energi yang efisien dan kompetitif, namun tetap berada dalam pengawasan ketat.
“Kami hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga mitra strategis,” ujar Zaky.
Pulau Sambu Fuel Terminal, yang berlokasi strategis di Selat Singapura, memiliki fasilitas mumpuni, termasuk 6 dermaga dan 21 tangki penyimpanan dengan total kapasitas mencapai 320.624 KL. Beroperasinya PLB ini diharapkan membawa manfaat ekonomi signifikan, seperti penyerapan tenaga kerja, peningkatan investasi di sektor energi, dan efisiensi distribusi bahan bakar ke seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini sejalan dengan ambisi pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat logistik energi (energy hub) di Asia Tenggara.


