Modus Penyelundupan Terbanyak Terjadi di Pelabuhan Batam Centre, Modus Penitipan Bagasi Marak
TERASBATAM.ID — Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam mencatat penindakan masif terhadap pemasukan pakaian bekas ilegal melalui barang bawaan penumpang. Sepanjang periode Januari hingga 8 Desember 2025, Bea Cukai Batam telah mencatat 145 penindakan dengan total barang sitaan mencapai 682 koli.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa rata-rata penindakan terhadap paket besar (ballpress) mencapai 12 kasus atau 56 koli setiap bulannya. Lokus penindakan terbanyak tercatat di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, dengan 78 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan total 358 koli pakaian bekas.
Modus Penitipan dan Dampak Ekonomi
Zaky Firmansyah mengungkapkan, selain dibawa langsung oleh penumpang, modus yang kerap ditemukan adalah penitipan bagasi berisi pakaian bekas kepada penumpang lain yang tidak membawa bagasi dengan imbalan tertentu. Modus ini umumnya menggunakan koper bekas dengan ukuran dan ciri fisik yang seragam.
Penindakan tegas terhadap impor pakaian bekas ilegal ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan untuk melindungi perekonomian dan masyarakat. Impor pakaian bekas dinilai tidak hanya berisiko terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada keberlangsungan industri tekstil dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri.
Penindakan juga dilakukan di terminal penumpang lainnya, termasuk Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay (145 koli), Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang (159 koli), dan sejumlah pelabuhan domestik serta Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Pada konferensi pers bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri pada Selasa (9/12), Bea Cukai Batam memamerkan barang bukti hasil penindakan periode November hingga 8 Desember 2025 sebanyak 33 SBP dengan total 178 koli pakaian bekas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, pakaian bekas dikategorikan sebagai Barang Dilarang Impor. Barang hasil penindakan selanjutnya akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang Milik Negara (BMN) untuk kemudian direncanakan pemusnahan.
Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak memperdagangkan pakaian bekas ilegal. Komitmen untuk memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi akan terus ditingkatkan untuk menjaga integritas Kawasan Perdagangan Bebas Batam.


