BerandaBatam RayaBea Cukai Batam Perketat Arus Durian Impor

Bea Cukai Batam Perketat Arus Durian Impor

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Bea Cukai Batam memperketat pengawasan terhadap keluar-masuk produk pertanian impor, termasuk durian, melalui seluruh pintu keluar di Batam. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hanya produk yang dilengkapi dokumen lengkap yang dapat beredar.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan, pengetatan telah dilakukan sejak sebulan terakhir. Bahkan, pihaknya menggelar forum grup diskusi (FGD) dengan para maskapai penerbangan yang beroperasi di Batam.

“Kita mengawasi alur keluar masuk produk pertanian impor, baik yang berangkat dari Batam via pesawat, ataupun kontainer via Batu Ampar, bahkan pengeluaran via Punggur,” kata Evi kepada www.terasbatam.id, Rabu (15/10/2025).

“Sehingga untuk produk yang tidak sesuai atau tidak dilengkapi dokumen yang lengkap, pastinya akan tidak bisa keluar Batam,” tegasnya.

Meski telah memperketat pengawasan, Evi menyampaikan bahwa hingga saat ini Bea Cukai Batam belum melakukan penindakan terhadap durian impor.

Pernyataan Bea Cukai Batam ini menanggapi maraknya isu peredaran durian ilegal asal Malaysia yang diduga masuk ke Indonesia melalui Batam. Isu ini sebelumnya disorot oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib, yang menyebut praktik penyelundupan durian ilegal mencapai 10 ton atau ratusan koli per hari.

BACA JUGA:  Krisis Air Batam: Demo Memanas, Pendemo Dituding "Titipan"

Menanggapi isu yang sama, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kepulauan Riau menyatakan belum ada laporan resmi mengenai masuknya durian ilegal melalui tempat pemasukan yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Balai Karantina Kepri, Hasim, mengatakan pihaknya terus mendalami informasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait. “Kami senantiasa memperketat pengawasan dan mendalami ketertelusuran media pembawa, khususnya di tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina, setiap komoditas yang dilalulintaskan wajib melengkapi sertifikat kesehatan, melalui tempat resmi, serta dilaporkan kepada Pejabat Karantina.

Sementara itu, laporan di lapangan menunjukkan durian jenis premium seperti Musang King, Black Thorn, dan Udang Merah masih banyak dijajakan di sejumlah tempat di Batam, seperti kawasan Windsor. Harga satu buah durian Musang King bisa mencapai Rp 500.000 untuk ukuran kecil dan ini harga minimal.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...