BerandaBatam RayaBea Cukai Batam Perketat Arus Durian Impor

Bea Cukai Batam Perketat Arus Durian Impor

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Bea Cukai Batam memperketat pengawasan terhadap keluar-masuk produk pertanian impor, termasuk durian, melalui seluruh pintu keluar di Batam. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hanya produk yang dilengkapi dokumen lengkap yang dapat beredar.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan, pengetatan telah dilakukan sejak sebulan terakhir. Bahkan, pihaknya menggelar forum grup diskusi (FGD) dengan para maskapai penerbangan yang beroperasi di Batam.

“Kita mengawasi alur keluar masuk produk pertanian impor, baik yang berangkat dari Batam via pesawat, ataupun kontainer via Batu Ampar, bahkan pengeluaran via Punggur,” kata Evi kepada www.terasbatam.id, Rabu (15/10/2025).

“Sehingga untuk produk yang tidak sesuai atau tidak dilengkapi dokumen yang lengkap, pastinya akan tidak bisa keluar Batam,” tegasnya.

Meski telah memperketat pengawasan, Evi menyampaikan bahwa hingga saat ini Bea Cukai Batam belum melakukan penindakan terhadap durian impor.

Pernyataan Bea Cukai Batam ini menanggapi maraknya isu peredaran durian ilegal asal Malaysia yang diduga masuk ke Indonesia melalui Batam. Isu ini sebelumnya disorot oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib, yang menyebut praktik penyelundupan durian ilegal mencapai 10 ton atau ratusan koli per hari.

BACA JUGA:  Ditengah Hujan Presiden Jokowi Tanam Bakau di Setokok

Menanggapi isu yang sama, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kepulauan Riau menyatakan belum ada laporan resmi mengenai masuknya durian ilegal melalui tempat pemasukan yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Balai Karantina Kepri, Hasim, mengatakan pihaknya terus mendalami informasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait. “Kami senantiasa memperketat pengawasan dan mendalami ketertelusuran media pembawa, khususnya di tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina, setiap komoditas yang dilalulintaskan wajib melengkapi sertifikat kesehatan, melalui tempat resmi, serta dilaporkan kepada Pejabat Karantina.

Sementara itu, laporan di lapangan menunjukkan durian jenis premium seperti Musang King, Black Thorn, dan Udang Merah masih banyak dijajakan di sejumlah tempat di Batam, seperti kawasan Windsor. Harga satu buah durian Musang King bisa mencapai Rp 500.000 untuk ukuran kecil dan ini harga minimal.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

More like this

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...