TERASBATAM.ID — Perbedaan data mengenai jumlah kontainer limbah elektronik (e-waste) asal Amerika Serikat yang ditindak di Pelabuhan Batu Ampar akhirnya diklarifikasi oleh Bea Cukai Batam. Meskipun Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya menyebut angka 73 kontainer, Bea Cukai memastikan bahwa kontainer yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan harus dire-ekspor hanya berjumlah 18 kontainer.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus impor ilegal tersebut.
“Yang kita rilis kemarin [18 kontainer]. [Yang] ada B3-nya yang kemarin itu. Yang lain aman, enggak ada masalah,” ujar Evi Octavia kepada www.terasbatam.id, Selasa (07/10/2025).
Evi menjelaskan bahwa limbah yang ditindak Bea Cukai merupakan bagian dari total kontainer yang masuk ke Batam. Kontainer selain yang 18 tersebut, menurutnya, dimungkinkan berisi limbah biasa yang diizinkan untuk diolah.
Mengenai tindak lanjut terhadap 18 kontainer yang telah ditetapkan sebagai limbah B3, Bea Cukai Batam memastikan bahwa seluruhnya wajib dikembalikan (re-ekspor) ke negara asal, Amerika Serikat.
Meski demikian, Bea Cukai tidak memberikan batas waktu (deadline) yang pasti bagi perusahaan importir untuk melaksanakan re-ekspor. Pihak perusahaan harus mengurus pemesanan kapal pengangkut terlebih dahulu.
“Deadline secepatnya, as soon as possible,” tegas Evi. Ia menambahkan, selama proses administrasi dan logistik berjalan, Bea Cukai memastikan barang berada dalam pengawasan. “Yang penting kan barang disegel, enggak ke mana-mana.”
Sebelumnya, 18 kontainer ini diimpor oleh dua perusahaan dan diketahui mengandung limbah A108d atau limbah elektronik yang terkontaminasi B3. Penetapan status B3 ini menguatkan komitmen pemerintah untuk tidak menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah dunia.
[kang ajank nurdin]


