TERASBATAM.ID – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian satwa liar yang dilindungi dan terancam punah melalui paket kiriman. Barang bukti berupa 10 buah paruh Burung Rangkong Gading dan 43 buah taring Beruang Madu telah dilimpahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam pada Jumat (24/10/2025).
Penindakan ini berawal dari penemuan Bea Cukai Batam pada Selasa (9/9/2025) di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Global Logistik Bersama. Berdasarkan pemindaian x-ray, petugas menemukan ketidaksesuaian antara citra dengan dokumen barang yang diberitahukan sebagai aksesoris motor.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa paket yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan J&T Express dari Bandar Lampung dengan tujuan Tanjung Pinang melalui Batam itu tidak dilengkapi dokumen perizinan dan sertifikat sanitasi produk hewani. “Kedua jenis barang merupakan bagian dari satwa liar yang terancam punah dan dilarang diperdagangkan secara internasional,” tegas Zaky.
Zaky menambahkan bahwa pelimpahan barang bukti kepada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Batam BBKSDA Riau merupakan wujud sinergi antar instansi dalam penegakan hukum dan pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Barang-barang tersebut diduga melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang tentang Kehutanan. Selain itu, kesalahan pemberitahuan barang dalam dokumen pabean juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan barang kiriman guna melindungi ekosistem nasional.


