TERASBATAM.ID – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dengan total barang bukti mencapai 1,5 kilogram. Penindakan ini dilakukan dalam dua operasi terpisah, yakni pengawasan terhadap penumpang internasional dan patroli di wilayah perairan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Setiap pola baru akan kami respons dengan pengawasan yang lebih ketat dan patroli yang semakin intensif. Ini adalah hasil dari sinergi aparat hukum di perbatasan,” ujar Zaky di Batam, Senin (17/11/2025).
Modus Ekstrem dan Patroli Laut
Penindakan pertama terjadi pada Rabu (29/10/2025) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Petugas mengamankan seorang penumpang berinisial MM yang mencoba menyelundupkan narkotika dengan modus ekstrem inserting atau menyembunyikan barang di dalam rongga tubuh.
Setelah pelacakan oleh Tim K-9 dan pemeriksaan intensif, ditemukan 10 bungkusan narkotika di dalam dubur pelaku. Bungkusan tersebut berisi total 236 gram methamphetamine (sabu) dan 256 butir ekstasi. Pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Penindakan kedua berlangsung dua pekan kemudian, Kamis (13/11/2025), di perairan Pulau Sau. Tim Patroli Laut BC 15029 berhasil menemukan tas selempang hitam yang mengapung di tengah laut. Setelah diamankan, tas tersebut berisi sembilan bungkus plastik kristal putih yang dikonfirmasi positif sebagai methamphetamine (sabu) dengan berat sekitar 1.029,3 gram. Barang bukti ini kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri).
Dari kedua penindakan yang berhasil menggagalkan total sekitar 1,5 kilogram narkotika tersebut, Bea Cukai memperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 6.600 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Kerugian negara dari biaya rehabilitasi juga diperkirakan dapat dihemat hingga Rp 11 miliar.
Pelaku penyelundupan narkotika melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.


