TERASBATAM.ID – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan empat upaya penyelundupan 5,3 kilogram sabu dalam kurun waktu seminggu, yaitu pada 18 Mei dan 25 Mei 2025. Penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Bandara Internasional Hang Nadim, mengamankan empat pelaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa pada Minggu, 18 Mei, petugas mencurigai penumpang pria berinisial RR (23) dari Malaysia di Terminal Ferry Internasional Batam Centre. Setelah pemeriksaan mendalam, termasuk dengan unit K-9 dan uji medis, ditemukan 100 gram sabu disembunyikan di dalam tubuhnya. Pengembangan kasus di hari yang sama mengungkap keterlibatan TO (28) dan RB (45) yang hendak terbang ke Jakarta. Dari keduanya, ditemukan tambahan 150 gram sabu yang disembunyikan di bagian tubuh. Mereka mengaku dijanjikan upah Rp8 juta oleh WNA Malaysia.
Penindakan keempat, pada Minggu, 25 Mei, menargetkan penumpang berinisial DI (25) yang tiba dari Kuala Lumpur. Modusnya adalah false compartment (kompartemen palsu) dalam peralatan masak yang telah dimodifikasi. Petugas berhasil mengamankan 5.120 gram sabu dari pemanggang waffle yang dibawa DI. Ibu rumah tangga asal Situbondo ini dijanjikan upah Rp70 juta jika berhasil membawa barang ke Surabaya.
Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menyatakan bahwa semua barang bukti dan pelaku telah diserahkan ke Dirres Narkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini menyelamatkan hingga 27.000 jiwa dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp42 miliar,” tegasnya dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Kantor Bea Cukai Batam, Senin (02/06/2025).
Zaky menambahkan, keberhasilan ini adalah wujud nyata komitmen dan kolaborasi antar-aparat penegak hukum dalam memerangi penyelundupan narkoba di Kepulauan Riau.


