Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang campuran yang diduga ilegal. Bea Cukai menegaskan barang lokal dari Batam yang keluar kawasan wajib memiliki dokumen PPFTZ 01.
TERASBATAM.ID — Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam menyatakan tengah mendalami temuan tiga kapal motor dan tiga truk yang memuat barang tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar. Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi dan kolaborasi dengan Kodim 0316/Batam, Polda Kepri, dan Forkopimda Batam pada Senin (24/11/2025) malam.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan pihaknya akan melakukan penelitian untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran kepabeanan.
“Barang lokal juga harus pakai dokumen kalau di Batam. Keluar dari FTZ (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) harus pakai PPFTZ 01,” tegas Zaky.
Zaky menambahkan, kapal yang ditangkap informasinya akan berlayar ke luar Batam tanpa dokumen resmi, sehingga penindakan dilakukan.
Dandim 0316/Batam, Kolonel Arh Yan Eka Putra, menjelaskan penindakan berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan di Pelabuhan Haji Sage Tanjung Sengkuang.
Ditemukan tiga kapal dan tiga truk yang memuat barang, antara lain 40,4 ton beras, 4,5 ton gula pasir, dan 2,04 ton minyak goreng. Para terduga pelaku tidak dapat menunjukkan izin berlayar, manifes, maupun dokumen sah barang, sehingga seluruh sarana dan muatan diserahkan ke Bea Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut.
Bea Cukai Batam menegaskan bahwa barang yang ditindak bukan merupakan komoditas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan itu disampaikan karena tidak ditemukan dokumen apa pun yang menyatakan barang tersebut diperuntukkan bagi program MBG.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Gudang Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan dan pencacahan.
Operasi gabungan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan perbatasan serta memberantas praktik penyelundupan di Kepulauan Riau. Bea Cukai mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.


