Terasbatam.id: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam memanggil Kantor Bea Cukai Batam untuk melakukan hearing terkait maraknya peredaran rokok illegal produksi Batam, Senin (13/06/2022) kemarin. Bea Cukai Batam mengakui rokok illegal produksi Batam telah menjadi masalah nasional dan mendapat perhatian serius Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ketua Rapat Dengar Pendapat yang juga Wakil Ketua Komisi I Safari Ramadhan mempertanyakan bagaimana upaya Bea Cukai Batam untuk mengatasi masalah tersebut.
“Ini tentu sangat merugikan bagi Batam, dan merusak Investasi perusahaan rokok resmi,” kata Safari.
Safari menduga, banyak industri rokok di Batam yang tidak memiliki izin seiring dengan dicabutnya konsumsi rokok untuk Kawasan Bebas. Bahkan berdasarkan data yang dimiliki olehya bahwa saat ini hanya 4 perusahaan produsen rokok saja yang resmi beroperasi, namun kuota produksi yang ada telah melampui dari jumlah produsen resmi rokok yang legal tersebut.
“Pendapatan dari cukai rokok untuk Batam juga sangat rendah dan memprihatinkan,” kata Safari.
Jumlah Cukai Rokok yang disetor ke kas negara per tahunnya hanya sebesar Rp 79 Juta, nilai tersebut tidak sebanding dengan jumlah rokok yang beredar.
“Ini tidak bisa biarkan, jangan sampai rokok tak beculai beredar di Batam, dan ini semua harus ditertibkan agar Batam juga tidak dirugikan, ” minta Safari.
Rapat Dengar pendapat tersebut selain dihadiri oleh Bea Cukai Batam juga turut hadir Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan sejumlah pengusaha rokok.
Kepala Bidang Penindakan dan Pencegahan Kantor Bea Cukai Batam Sisprian Kaladi mengakui bahwa persoalan rokok illegal di Batam telah menjadi masalah nasional dan telah mendapat perhatian khusus dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Peredaran Roko ilegal bukan hanya di Batam saja bahkan sudah menjadi masalah nasional bahkan Menteri Keuangan RI setiap tahun untuk menekankan kepada Bea Cukai peredaran Roko ilegal, ” kata Sisprian.
Kantor Pelayanan Umum (KPU) mencatat ada sekitar 10 perusahaan Rokok di Batam bersetatus Penanam Modal Asing (PMA) yang memiliki izin dan sebagain sudah membeli cukai rokok
” Jumlah produsen roko di Batam sebnayk 10 produsen dan da beberap komoditi eksport dan lokal, ” ujar Sisprian.
Pengaturan cukai sediri di kawasan bebas Batam sudah lebih bagus dari pada 2 tahun sebelumnya, sebelumnya ada rokok Kawasan Bebas Batam tidak wajib cukai di Batam, sekarang sudah tidak ada lagi rokok kawasan Batam (FTZ).
Sisprian mengatakan KPU BC Batam ditarget oleh menteri keuangan mengenai penambahan cukai 2022 sebesar Rp 9,47 miliar . Sedangkan 2021 capaian prolehan cukai di Batam berhasil mengumpulkan Rp 8,6miliar.
“Untuk tahun ini Januari hingga saat ini sudah memperoleh 4,6 miliar, ” kata Sisprian.
Menurutnya konsumsi roko ilegal banyak ditemukan di perkebunan sawit ,seperti Pekanbaru, dan wilayah Sumatra lainya,
“semakin banyak kebun sawit, semakin tinggi konsumsi rokok ilegalnya,” kata Sisprian.
Berdasarkan data, pada periode Januari hingga Juni 2022 Kantor Bea Cukai Batam berhasil melakukan 69 penindakan , berbagai ragam modus ada penitipan, menggunakan kapal kecil , ada yang mengunakan sarna darat total yang di amantan 1.32 juta batang.
Sedangkan untuk kasus yang besar melui sarana angkut laut, 4 ditetapkan , dua berkas P21 kejaksaan 2 berkas proses penyidikan.
Cukai yang di peroleh dari perusahaan tersebut di Batam selama setahun 7.20 miliar masuk ke pemerintah pusat melaui Bea dan Cukai.
” Dari 7.20 Miliar untuk ke daerah (Batam ) senilai Rp 79 juta,” kata Sisprian.


