TERASBATAM.id: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menanggapi aksi masyarakat yang mengatasnamakan perwakilan dan persatuan rakyat penegak Pilkada Jujur dan Adil Kota Batam. Bawaslu Batam memastikan seluruh tugas dan giat pengawasan Pemilu dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan oleh salah satu perwakilan Bawaslu dalam konferensi pers terkait aspirasi masyarakat dan evaluasi proses pengawasan Pemilu yang berlangsung.
“Kami selalu melaksanakan tugas sesuai dengan kaidah peraturan yang ada. Apa yang disampaikan teman-teman masyarakat adalah aspirasi yang kami hargai. Terima kasih kepada semua pihak yang menyuarakan aspirasi mereka,” ujar Syailendra Rizki, Anggota Bawaslu Kota Batam, pada Rabu sore usai menyambut aksi di Kantor Bawaslu (03/12/24).
Menanggapi laporan masyarakat terkait isu politik uang dan pelanggaran lainnya, pihak Bawaslu menyatakan bahwa semua laporan ditangani dengan proses yang sesuai aturan.
“Kami tidak bisa melanggar peraturan. Setiap laporan kami kaji, dan prosesnya membutuhkan waktu. Hingga saat ini, terdapat 16 laporan yang sedang kami tangani, beberapa di antaranya masih dalam proses kajian lebih lanjut,” ucapnya.
Terkait tudingan kurang maksimalnya kinerja, perwakilan Bawaslu menegaskan bahwa mereka telah bekerja keras, bahkan sering kali hingga dini hari. “Kami terjun langsung untuk melakukan klarifikasi dan penyelesaian kasus. Jika ada persepsi bahwa kami belum maksimal, itu relatif tergantung perspektif masing-masing.”
Bawaslu juga menjelaskan, tutur Rizki, dalam penanganan laporan, pihaknya bekerja sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Salah satu contoh adalah batas waktu pelaporan yang ditetapkan selama tujuh hari sejak pelanggaran diketahui.
Dalam kesempatan ini, Bawaslu juga menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan informasi terkait laporan yang sedang diproses. “Ada keterbukaan informasi publik yang harus kami jaga. Kami tidak bisa memublikasikan hal-hal yang belum selesai atau masih dalam proses.”
Untuk laporan yang mengandung unsur pidana, pihak Bawaslu bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
“Kami tidak memutus kasus begitu saja. Prosesnya tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Rizki.
Bawaslu kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas pengawasan dengan profesional dan berintegritas. “Kami tetap melakukan giat-giat pengawasan sesuai aturan yang berlaku. Semua langkah kami dilakukan demi menjaga kualitas dan integritas Pemilu,” tutupnya.
[Kang Ajank Nurdin]


