TERASBATAM.ID – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam menerima pelimpahan empat kasus pembawaan uang tunai rupiah dalam jumlah besar dari Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Batam. Total uang tunai yang disita mencapai Rp 7.795.000.000,00 (tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, membenarkan bahwa pelimpahan perkara dan barang hasil penindakan tersebut diterima pada Jumat (12/12/2025) pukul 09.15 WIB, yang berlokasi di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
Evi menjelaskan, Bea Cukai Batam menerima pelimpahan empat orang pelanggar beserta uang tunai senilai Rp 7.795.000.000,00, berdasarkan surat dari Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Nomor B-473/XII/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 12 Desember 2025.
Atas pelimpahan tersebut, Bea Cukai telah membuat empat Surat Bukti Penindakan (SBP) untuk masing-masing pelanggar (SBP-1663/LIMPAH/KPU.02/2025 hingga SBP-1666/LIMPAH/KPU.02/2025).
“Saat ini sedang dilakukan penelitian atas dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018,” jelas Evi Octavia melalui keterangan tertulis, Minggu (14/12/2025).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut mengatur tentang tata cara pemberitahuan, pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif terkait pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain melintasi batas kepabeanan. Pelanggaran diduga terkait dengan tidak adanya pemberitahuan atau izin resmi untuk membawa uang tunai dalam jumlah yang melebihi batas yang ditentukan oleh regulasi tersebut.
Belum dirincikan identitas dari 4 orang tersebut, namun disebutkan bahwa mereka berasal dari perusahaan money changer yang beroperasi di Batam untuk menukar uang rupiah tersebut ke money changer di Singapura. Berdasarkan sumber, Ada selisih 100 point lebih murah menukarkan uang fisik di Singapura antara rupiah ke Singapore Dollar. Semakin besar rupiah yang berhasil ditukarkan disana, semakin besar keuntungan dari selisih penukaran disana, belum ditambah harga pasar yang berlaku di Indonesia.
[kang ajank nurdin]


