TERASBATAM.ID – Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menargetkan predikat terbaik dalam ajang Innovative Government Award (IGA) Tahun 2025. Kota Batam, yang merupakan daerah perbatasan, telah masuk sebagai nominator untuk kategori Daerah Perbatasan Terinovatif yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Republik Indonesia.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas pencapaian ini saat memaparkan berbagai inovasi daerah secara daring dari Kantor Wali Kota Batam pada Rabu (05/11/2025). Amsakar mengungkapkan, dua dari sejumlah inovasi yang diajukan Pemkot Batam berhasil menembus tahap nominasi.
“Capaian ini menunjukkan adanya keseriusan dan komitmen kuat Pemerintah Kota Batam dalam mengoptimalkan inovasi sebagai langkah percepatan pencapaian visi dan misi pembangunan daerah,” ujar Amsakar.
Inovasi Terus Meningkat Signifikan
Amsakar menjelaskan, meskipun menghadapi tantangan pembangunan yang serupa dengan daerah lain, perkembangan inovasi di Kota Batam dalam empat tahun terakhir menunjukkan kemajuan yang menggembirakan.
Skor inovasi daerah Batam terus meningkat secara signifikan:
- Tahun 2021: 37,33
- Tahun 2022: 47,5
- Tahun 2023: 53,61
- Tahun 2024: 58,18
Untuk penilaian internal tahun 2025, skor inovasi daerah Batam bahkan telah melampaui angka 60.
Dua Inovasi Unggulan Masuk Nominasi
Dua inovasi unggulan Batam yang kini masuk nominasi IGA 2025 berfokus pada sektor pendidikan dan peningkatan pendapatan daerah, yaitu:
- AKSARA (Aktivitas Kreasi Sains Asik Ramah Anak): Gagasan dari SMP Negeri 3 Batam yang berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran dan literasi peserta didik. Inovasi ini terbukti mampu meningkatkan capaian skor rapor pendidikan nasional.
- POS PBB 2.0: Inovasi pada sektor keuangan daerah melalui transformasi layanan pembayaran pajak daerah berbasis QRIS. Implementasi ini berhasil meningkatkan efektivitas transaksi dan pendapatan daerah secara signifikan.
Komitmen Diperkuat Regulasi
Komitmen Pemkot Batam untuk memperkuat ekosistem inovasi diwujudkan melalui pengesahan sejumlah regulasi penting, seperti Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), serta Peraturan Wali Kota Nomor 176 Tahun 2022 tentang Makmal Inovasi Daerah.
“Keberadaan regulasi tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat inovasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan efektif,” tutup Amsakar, menegaskan bahwa inovasi adalah fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang adaptif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.


