TERASBATAM.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kepada DPRD Kota Batam dalam Sidang Paripurna, Senin (21/07/2025). Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat sistem layanan publik dan menyederhanakan proses administrasi bagi warga.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa administrasi kependudukan adalah amanah negara dan fondasi penting bagi perencanaan kebijakan daerah.
“Catatan kependudukan yang baik menjadi referensi bagi kita dalam memformulasikan kebijakan, misalnya berapa jumlah anak usia sekolah, lansia, atau penduduk di sektor informal,” jelas Amsakar.
Ranperda ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 24 Tahun 2013, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019. Amsakar menyoroti dinamika pertumbuhan penduduk Batam yang mencapai 1.342.038 jiwa pada 2024, menuntut sistem pelayanan yang lebih cepat dan akurat.
“Pemko Batam berkomitmen menghadirkan layanan administrasi yang PRIMA: Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani, dan Akuntabel,” ujarnya.
Beberapa substansi penting dalam ranperda ini mencakup penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan pelaporan data, penyederhanaan persyaratan seperti penghapusan surat pengantar RT/RW, serta penyesuaian regulasi dengan norma hukum nasional termasuk perlindungan data pribadi. Amsakar menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan akan tetap diberikan secara gratis.
Ranperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Batam Tahun 2025. Amsakar berharap Ranperda ini dapat segera dibahas bersama DPRD untuk memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan hukum, pengakuan identitas, dan pelayanan yang setara.


