BerandaBatam RayaBatam Kendalikan Arus Penduduk Lewat Ranperda Adminduk

Batam Kendalikan Arus Penduduk Lewat Ranperda Adminduk

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.IDPemerintah Kota Batam tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebagai instrumen pengendalian arus penduduk masuk. Regulasi ini dirancang untuk menjawab tingginya mobilitas warga di Batam yang berstatus sebagai kota industri dan pusat ekonomi di Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam Sri Miranthy Adisthy menyatakan, draf Ranperda tersebut saat ini sedang dalam tahap fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. “Intinya, Ranperda ini sudah disesuaikan dengan undang-undang administrasi kependudukan yang berlaku,” ujar Adisthy usai rapat paripurna di Kantor DPRD Batam, Rabu (18/2/2026).

Batam dipandang memiliki dinamika kependudukan yang unik karena menjadi magnet lapangan kerja bagi warga dari luar daerah. Pesatnya pembangunan dan peluang ekonomi mendorong tingginya angka penduduk yang pindah dan menetap. Kondisi ini menuntut adanya aturan daerah yang lebih rinci untuk mengatur tata kelola kependudukan agar tetap terukur.

Dalam Ranperda tersebut, Pemko Batam menekankan beberapa poin krusial:

  • Kepatuhan Administrasi: Warga yang pindah domisili wajib memenuhi ketentuan dokumen yang berlaku.

  • Layanan Gratis: Seluruh pengurusan dokumen kependudukan tetap tidak dipungut biaya.

  • Ketentuan Teknis: Mengatur mekanisme pindah masuk, perubahan alamat, hingga pertukaran KTP.

  • Aturan Turunan: Rincian pelaksanaan di lapangan akan diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).

BACA JUGA:  Jelang Musda IJTI Kepri, Organisasi Harus Edukasi Masyarakat

Adisthy juga mengungkapkan adanya pergeseran kewenangan dalam struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Batam. Urusan pengendalian penduduk, yang sebelumnya berada di bawah Disdukcapil, kini telah dialihkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan.

Perubahan ini memperkuat alasan Pemko Batam untuk menetapkan regulasi Adminduk yang baru sebagai fondasi sistematis dalam memantau pertumbuhan penduduk. Adisthy optimistis proses di tingkat provinsi akan segera rampung sehingga peraturan ini dapat segera disahkan. “Insya Allah Maret sudah ketok palu,” tuturnya.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

Konjen Singapura Puji Perubahan Pola Pelayanan BP Batam

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal (Konjen) Singapura untuk Batam, Gavin Ang, memberikan apresiasi terhadap pesatnya...

More like this

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...