TERASBATAM.ID – Wali Kota Batam Amsakar Achmad memberikan perhatian serius terhadap tren peningkatan angka perceraian di wilayahnya yang terus melonjak dalam lima tahun terakhir. Penguatan ketahanan keluarga melalui edukasi pra-nikah kini menjadi prioritas utama pemerintah untuk membendung laju persoalan rumah tangga tersebut.
Penegasan ini disampaikan Amsakar saat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Batam Masa Bhakti 2025-2030 di Kantor Wali Kota Batam, Senin (29/12/2025). Berdasarkan data tahun 2024, persentase perceraian di Batam mencapai 6,32 persen. Angka ini menempatkan Batam sebagai wilayah dengan tingkat perceraian tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau, melampaui Kota Tanjungpinang sebesar 5,82 persen dan Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar 4,18 persen.
Krisis ketahanan keluarga di Batam tecermin dari data statistik yang terus merangkak naik sejak pandemi melanda. Pada tahun 2020, tercatat sebanyak 1.963 kasus perceraian. Angka tersebut naik menjadi 2.015 kasus pada 2021, lalu 2.045 kasus pada 2022, 2.123 kasus pada 2023, hingga menyentuh puncaknya di angka 2.329 kasus pada tahun 2024.
Amsakar menilai, penyelesaian isu ini harus dilakukan secara menyeluruh dengan berpijak pada data penyebab utama. Sejumlah faktor dominan yang ditemukan di lapangan antara lain persoalan ekonomi, perselingkuhan, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, ia juga menyoroti penyalahgunaan media sosial sebagai pemicu baru yang sering kali merusak keharmonisan keluarga.
Persoalan rumah tangga ini pun tidak berdiri sendiri. Amsakar menekankan bahwa pernikahan usia dini memiliki andil besar terhadap risiko perceraian sekaligus berdampak pada kesehatan nasional.
“Pernikahan usia dini tidak hanya berkontribusi terhadap angka perceraian, tetapi juga berpotensi menyebabkan stuntingpada anak. Karena itu, penanganan kedua isu ini harus dilakukan secara simultan dan berbasis data yang akurat,” tegas Amsakar.
Guna meredam badai perceraian ini, Pemerintah Kota Batam menginstruksikan jajaran Kantor Urusan Agama (KUA), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga, serta pihak terkait untuk merumuskan kebijakan taktis yang berorientasi pada ketahanan keluarga sejak usia remaja hingga tahap pra-nikah.
Sebagai langkah konkret, kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pembinaan Keluarga Sakinah. Kerja sama ini melibatkan BP4 dengan berbagai instansi, mulai dari Dinas Pendidikan, jajaran KUA se-Batam, hingga sekolah-sekolah menengah atas seperti SMAN 1 dan SMKN 1 Batam untuk memperkuat pondasi keluarga dari hulu.


