TERASBATAM.id: Pemerintah Kota Batam terus berupaya serius dalam menurunkan angka stunting. Rapat Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester II Tahun 2024 yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, pada Kamis (21/11/2024) lalu memaparkan sejumlah upaya untuk menurunkan angka stunting di Batam.
Jefridin menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat, dalam mengatasi masalah stunting.
“Stunting bukan hanya tanggung jawab individu, tapi tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan generasi masa depan yang sehat,” tegas Jefridin.
Upaya percepatan penurunan stunting di Batam memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021. Kedua peraturan ini menjadi pedoman dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan untuk menurunkan angka stunting.
Jefridin juga menyampaikan bahwa Kota Batam telah berhasil mendapatkan dukungan fiskal dari pemerintah pusat atas keberhasilannya dalam penanganan stunting. Hal ini menunjukkan bahwa upaya kolaborasi lintas sektor dan fokus pada kebijakan publik dapat memberikan hasil yang positif.


