TERASBATAM.ID —Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menegaskan penanganan kasus ledakan dan kebakaran berulang pada kapal tanker MT Federal II di PT ASL Shipyard, Batam, sepenuhnya mengacu pada prosedur hukum dan ilmiah, bukan karena isu intervensi dari pihak berpengaruh. Penegasan ini disampaikan menyusul bertambahnya korban meninggal menjadi 11 orang dari total 31 korban.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., Sabtu (18/10/2025), membenarkan adanya penambahan satu korban meninggal pada Kamis (16/10/2025), atas nama Roni Andries Harefa, salah satu pekerja yang sebelumnya dirawat di RS Mutiara Aini. Total korban meninggal kini mencapai 11 orang dari insiden kebakaran kedua di kapal yang sama.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 12 saksi, yang terdiri dari pihak kontraktor utama (main con) dan subkontraktor (subcon).
“Kami konsisten berupaya menangani perkara kebakaran yang terjadi di MT Federal II ini. Ini atensi kami untuk segera mengungkapkannya,” kata Kombes Zaenal.
Tunggu Hasil Labfor dan Bantah Rumor
Terkait penyebab pasti kebakaran, Zaenal menjelaskan kepolisian masih menunggu hasil Scientific Crime Investigation (SCI) dari Labfor Mabes Polri Cabang Pekanbaru.
“Itulah gunanya penanganan oleh Labfor Mabes Polri. Secara ilmiah bisa diungkap apa penyebabnya. Saya sendiri tidak memiliki kompetensi untuk melakukan penyelidikan yang saintifik,” tegasnya.
Kapolresta secara tegas membantah rumor yang menyebutkan bahwa penanganan kasus terkesan tidak tegas karena pemilik kapal merupakan pensiunan jenderal atau orang berpengaruh.
“Alasan kita [penyidik] lebih pada pertimbangan efektif dan efisien. Malah kalau kami blokir seluruhnya [kapal], bisa menimbulkan persepsi negatif kepada penyidik kepolisian,” bantah Zaenal.
Zaenal menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menyita atau mempolisikan seluruh kapal didasarkan pada prinsip hukum efektif dan efisien. Penyitaan total, menurutnya, akan menimbulkan biaya pengawasan yang sangat besar dan tidak tersedia anggarannya.
“Kalau kita cukup hanya menyita barang bukti yang relevan dan itu juga sudah cukup di proses peradilan, buat apa kita menyita lebih banyak?” pungkasnya, seraya menekankan bahwa segala putusan akan diungkap secara terbuka dalam proses persidangan.


