BerandaHukumBantah Isu Intervensi, Polisi Utamakan Prinsip Efisiensi di Kasus Federal II

Bantah Isu Intervensi, Polisi Utamakan Prinsip Efisiensi di Kasus Federal II

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID —Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menegaskan penanganan kasus ledakan dan kebakaran berulang pada kapal tanker MT Federal II di PT ASL Shipyard, Batam, sepenuhnya mengacu pada prosedur hukum dan ilmiah, bukan karena isu intervensi dari pihak berpengaruh. Penegasan ini disampaikan menyusul bertambahnya korban meninggal menjadi 11 orang dari total 31 korban.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., Sabtu (18/10/2025), membenarkan adanya penambahan satu korban meninggal pada Kamis (16/10/2025), atas nama Roni Andries Harefa, salah satu pekerja yang sebelumnya dirawat di RS Mutiara Aini. Total korban meninggal kini mencapai 11 orang dari insiden kebakaran kedua di kapal yang sama.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 12 saksi, yang terdiri dari pihak kontraktor utama (main con) dan subkontraktor (subcon).

“Kami konsisten berupaya menangani perkara kebakaran yang terjadi di MT Federal II ini. Ini atensi kami untuk segera mengungkapkannya,” kata Kombes Zaenal.

Tunggu Hasil Labfor dan Bantah Rumor

Terkait penyebab pasti kebakaran, Zaenal menjelaskan kepolisian masih menunggu hasil Scientific Crime Investigation (SCI) dari Labfor Mabes Polri Cabang Pekanbaru.

BACA JUGA:  Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan FPI

“Itulah gunanya penanganan oleh Labfor Mabes Polri. Secara ilmiah bisa diungkap apa penyebabnya. Saya sendiri tidak memiliki kompetensi untuk melakukan penyelidikan yang saintifik,” tegasnya.

Kapolresta secara tegas membantah rumor yang menyebutkan bahwa penanganan kasus terkesan tidak tegas karena pemilik kapal merupakan pensiunan jenderal atau orang berpengaruh.

“Alasan kita [penyidik] lebih pada pertimbangan efektif dan efisien. Malah kalau kami blokir seluruhnya [kapal], bisa menimbulkan persepsi negatif kepada penyidik kepolisian,” bantah Zaenal.

Zaenal menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menyita atau mempolisikan seluruh kapal didasarkan pada prinsip hukum efektif dan efisien. Penyitaan total, menurutnya, akan menimbulkan biaya pengawasan yang sangat besar dan tidak tersedia anggarannya.

“Kalau kita cukup hanya menyita barang bukti yang relevan dan itu juga sudah cukup di proses peradilan, buat apa kita menyita lebih banyak?” pungkasnya, seraya menekankan bahwa segala putusan akan diungkap secara terbuka dalam proses persidangan.

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...