TERASBATAM.id: Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI kembali berhasil mengamankan kapal yang diduga melakukan pelanggaran hukum di bidang pelayaran. Kali ini, kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 yang membawa muatan 11.013 metrik ton bijih nikel berhasil ditangkap di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (04/10/2024).
Penangkapan dilakukan oleh KN Gajah Laut-404 saat tengah melaksanakan Patroli “YUDHISTIRA-C/24”. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya kejanggalan pada dokumen kapal sehingga menjadi dasar penindakan hukum oleh Bakamla RI.
“Kapal ini diduga melakukan pelanggaran hukum di bidang pelayaran karena beroperasi dengan dokumen yang tidak lengkap,” ujar Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto, Komandan KN Gajah Laut-404.
Setelah dilakukan proses penyelidikan awal, berkas perkara kapal tersebut kemudian diserahkan kepada Penyidik Lanal Kendari pada Selasa (8/10/2024). Penyerahan dilakukan oleh Tim Penanganan Perkara Bakamla RI kepada Pasops Lanal Kendari, Mayor Laut (P) Yalesseto Waluyanto.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang solid dari Lanal Kendari dalam penanganan perkara ini,” ungkap Lettu Bakamla Razi Abubakar Noorman, S.H., dari Unit Penindakan Hukum Bakamla RI.

Penangkapan kapal bermuatan nikel ilegal ini menunjukkan komitmen Bakamla RI dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia. “Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi antara Bakamla RI dan TNI AL dalam menjaga kepatuhan hukum dan keselamatan pelayaran,” tambah Razi.


