TERASBATAM.id – Bakamla RI menggagalkan upaya praktik penyelundupan ilegal. Melalui unsur KN. Pulau Marore-322, Bakamla RI berhasil menangkap KMP FRD 5, kapal berbendera Indonesia yang mengangkut 18 truk, termasuk 3 truk bermuatan ballpress ilegal sebanyak 1.200 koli tekstil. Penangkapan ini terjadi di Perairan Patimban, Subang, Jawa Barat, Jumat (31/01/2025).
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan ballpress ilegal yang sebelumnya digagalkan Bakamla RI bersama aparat gabungan di Surabaya pada 13 Januari 2025. Koordinasi ketat antara Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla RI, BAIS TNI, dan instansi terkait lainnya menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Ballpress ilegal tersebut diduga berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Jepang, dan Taiwan.
Aksi penangkapan bermula ketika Perwira Jaga (Paga) KN. Pulau Marore-322 mendeteksi kontak kapal melalui radar pada pukul 15.00 WIB dengan jarak 22,78 Nm. Pada pukul 15.46 WIB, KMP FRD 5 terlihat jelas secara visual dengan jarak 8,7 Nm. Setelah melakukan komunikasi dengan nahkoda kapal, Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) dikerahkan untuk memeriksa kapal tersebut.
Pada pukul 16.44 WIB, Tim VBSS berhasil naik ke kapal dan menemukan 17 penumpang, termasuk nahkoda, serta 18 truk yang berangkat dari Pontianak menuju Patimban. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa 3 truk mengangkut ballpress ilegal, dengan total 1.200 koli tekstil. Truk-truk tersebut rencananya akan menuju Gudang Tangerang, Muara Jakarta.
Nahkoda KMP FRD 5, CA, mengaku tidak mengetahui muatan ilegal tersebut. “Kami hanya mengantar truk-truk ini, soal muatan kami tidak tahu menahu,” ujarnya.
Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.(Opsla), menegaskan pentingnya pemeriksaan yang teliti dan tuntas. “Kasus ini harus dikupas tuntas karena menyangkut penyelundupan ilegal yang harus diberantas. Ini sejalan dengan Program Asta Cita Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto dalam pemberantasan penyelundupan,” tegasnya.
Saat ini, KMP FRD 5 diamankan di Pelabuhan Patimban untuk pemeriksaan lebih lanjut.


