TERASBATAM.ID – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bekerja sama dengan Korea Coast Guard (KCG) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di perairan Korea Selatan. Delapan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang menjadi korban berhasil diselamatkan dan dipulangkan.
Operasi penyelamatan yang krusial tersebut berhasil dilaksanakan di perairan Korea Selatan pada Kamis, 13 Agustus 2025 yang lalu.
Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Bakamla. Salah satu keluarga korban, AD, mencurigai adanya kejanggalan pada penugasan anaknya, CW, yang bekerja di sebuah perusahaan perikanan Korea Selatan.
Kecurigaan semakin kuat ketika CW menghubungi keluarganya dan menceritakan bahwa ia dan rekan-rekannya diperintahkan untuk melakukan bongkar muat di tengah laut dengan kapal lain. Aksi ilegal itu terdeteksi oleh Angkatan Laut Korea Selatan, yang kemudian memberikan peringatan keras.
Menyadari tindakan tersebut melanggar hukum, para ABK WNI menolak dan meminta untuk segera dipulangkan ke Indonesia. Laporan tersebut langsung ditanggapi secara serius oleh Bakamla RI dan ditindaklanjuti dengan koordinasi cepat bersama KCG.
Dalam waktu singkat, tim gabungan yang melibatkan kerja sama erat antara Bakamla RI, KBRI Seoul, KCG, serta Direktorat Jenderal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) berhasil menyelamatkan delapan pelaut Indonesia tersebut.
“Saat ini, delapan ABK WNI dalam kondisi selamat dan sudah dipulangkan kembali ke Indonesia,” ujar Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd., selaku Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI.


