Empat nelayan Batam yang sempat diamankan di perairan Malaysia dipulangkan. Proses repatriasi terwujud berkat sinergi Bakamla RI, APMM, dan KJRI Johor Bahru.
TERASBATAM.ID — Empat nelayan asal Batam yang sempat diamankan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) akhirnya kembali ke tanah air setelah menjalani proses repatriasi. Penjemputan dan serah terima dilakukan oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) di perairan perbatasan Indonesia–Malaysia pada Kamis (13/11/2025).
Misi penjemputan ini menggunakan unsur KN. Pulau Nipah–321 dan dipimpin oleh Kepala Bidang Operasi Zona Bakamla Barat, Kolonel Bakamla Yudi Priyatno S.E., yang mewakili Kepala Zona Bakamla Barat.
Keempat nelayan, berinisial AT (57), GA (26), MT (37), dan MR (34), ditangkap oleh APMM pada 7 Oktober 2025 di perairan Tanjung Kelesa, Johor. Mereka berlayar dari Tanjung Uma, Batam, menuju Pulau Bintan untuk berjualan sembako kepada kapal-kapal yang berlabuh. Tanpa dilengkapi sistem navigasi GPS yang memadai, perahu mereka tanpa sengaja melintasi batas perairan Malaysia.

Menindaklanjuti penangkapan tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru segera mengajukan permohonan resmi pemulangan. Setelah melalui serangkaian koordinasi dan verifikasi, KJRI menerima persetujuan repatriasi dan menempatkan para nelayan di Tempat Tinggal Sementara sebelum diserahkan ke Bakamla RI.
Serah terima keempat nelayan beserta perahu mereka berlangsung aman dan lancar di titik temu (rendezvous) yang telah disepakati.
Kolonel Bakamla Yudi Priyatno menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas batas yang solid ini. “Pemulangan nelayan ini menjadi bukti nyata sinergi yang kuat antara Bakamla RI, APMM, dan KJRI Johor Bahru. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dalam menjaga keamanan laut dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat maritim Indonesia,” ujarnya.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan peran Bakamla RI dalam upaya diplomasi kemaritiman dan perlindungan kemanusiaan di kawasan perbatasan.


