TERASBATAM.id: Badan Keamanan Laut (Bakamla) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di perairan Teluk Jodoh, Batam, pada Selasa (17/12/2024). Dua kapal yang tengah melakukan transaksi ilegal berhasil diamankan bersama 23 kiloliter (kl) BBM jenis High Speed Diesel (HSD).
Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui call center Bakamla. Menindaklanjuti laporan tersebut, kapal patroli KN. Pulau Dana – 323 dan KN. Bintang Laut – 401 langsung bergerak menuju lokasi yang dicurigai.
Berdasarkan keterangan pers yang diterbitkan oleh Bakamla RI, Selasa (17/12/2024) menyebutkan bahwa Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat Call Center Bakamla RI dan diteruskan kepada Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla RI.
Menindaklanjuti informasi tersebut, KN. Pulau Dana – 323 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Umar Dani, dan KN. Bintang Laut – 401 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Andi Christi Mahendra, langsung bergerak cepat melaksanakan pemantauan di perairan Teluk Jodoh. Pada pukul 05.00 WIB, tim patroli gabungan berhasil mendapatkan kontak visual dua kapal yang diduga kuat tengah melakukan ship to ship transhipment (STS), tepatnya pada posisi 01° 09,51’ U – 103° 57,88’ T.
Tim patroli segera melakukan pendekatan dan identifikasi terhadap dua kapal tersebut, yang diketahui bernama MV. Armada Segara dan SPOB CIPTA 02. Pada pukul 05.15 WIB, tim gabungan berhasil memasuki SPOB CIPTA 02 untuk melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua kapal tersebut tertangkap tangan sedang melakukan transaksi BBM ilegal. MV. Armada Segara diketahui sedang mengeluarkan BBM jenis HSD (High Speed Diesel) untuk ditampung oleh SPOB Cipta 02.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tim patroli gabungan menemukan 23 kiloliter (kl) BBM jenis HSD berada dalam tangki SPOB Cipta 02. Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua kapal tersebut diamankan oleh tim patroli gabungan Bakamla RI.
Kedua kapal yang diamankan adalah MV. Armada Segara dan SPOB CIPTA 02. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 23 kl BBM jenis HSD yang sedang dipindahkan secara ilegal.


