TERASBATAM.ID – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan berhasil mengamankan muatan kayu olahan ilegal di Dermaga Sagulung, Batam, Sabtu (6/9/2025). Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas bongkar muat ilegal dari kapal KM AAL Delima.
Komandan KN. Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, memimpin langsung operasi gabungan yang menemukan sejumlah pelanggaran. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ribuan batang kayu meranti dan kayu rimba campuran yang diangkut kapal tersebut tidak memiliki ID Barcode dan tidak dilengkapi dokumen angkut yang sah. Kondisi ini tidak sesuai dengan izin yang dimiliki kapal, memicu dugaan pelanggaran hukum.
Menurut penyidik dari Polisi Kehutanan (Polhut) Kepulauan Riau, pelanggaran yang ditemukan meliputi ketidaksesuaian muatan dengan surat angkut dan penggunaan dokumen yang tidak semestinya. Saat ini, tim gabungan sedang melakukan penghitungan ulang dan akan menelusuri pelaku usaha yang terlibat dalam pengiriman kayu ilegal ini untuk penyelidikan lebih lanjut.


