TERASBATAM.ID – Kasus penyelundupan 327 unit telepon pintar iPhone melalui Bandara Hang Nadim, Batam, yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) petugas Aviation Security (Avsec) memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/10/2025). Dalam persidangan, terungkap sebuah modus operandi yang terbilang rapi, melibatkan rompi khusus, tiket palsu, dan pemanfaatan posisi internal bandara.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tiwik ini menghadirkan tiga terdakwa, termasuk perancang utama skema penyelundupan tersebut: Agus Riadi, petugas Avsec yang juga seorang ASN di Bandara Hang Nadim.
Rompi Saku dan Tiket Palsu Aplikasi Edit
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam mengungkap, Agus Riadi memanfaatkan posisinya di bagian patroli bandara untuk mengatur jalur keluar masuk ratusan iPhone dari Batam menuju Jakarta tanpa terdeteksi.
Modus yang dirancang Agus menunjukkan kecerdikan dan perencanaan matang:
- Rompi Khusus: Agus merancang rompi khusus dengan banyak saku tersembunyi yang mampu menampung hingga 40-50 unit iPhone dalam sekali angkut. Rompi ini digunakan oleh para eksekutor (terdakwa lain) agar barang selundupan dapat melewati pemeriksaan keamanan tanpa menimbulkan kecurigaan fisik.
- Boarding Pass Palsu: Agus menyarankan dua rekannya, Hendriko bin Ayub dan Mutabik, membuat boarding passpalsu. Tiket palsu ini dibuat menggunakan aplikasi edit bernama “Campa”, dengan cara memotret boarding passpenumpang sah lain, lalu mengedit nama dan data penerbangan. Tujuannya: agar para pelaku dapat keluar masuk area boarding seolah-olah sebagai penumpang yang sah.
Dalam kesaksiannya, Agus sempat berkelit mengenai instruksi pembuatan tiket palsu, namun akhirnya mengakui bahwa langkah tersebut dirancang agar pengangkutan iPhone dapat dilakukan bertahap melalui jalur boarding tanpa dicurigai.
Dari Baloi ke Gate A5
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan kasus ini bermula pada 9 Juli 2025 ketika Hendriko dihubungi Mutabik untuk membawa unit handphone ke Jakarta. Hendriko kemudian menghubungi Agus Riadi, yang mengatur jadwal keberangkatan pada 13 Juli 2025.
Pada hari H, Hendriko bersama rekannya tiba di bandara dan berhenti di pinggir jalan untuk mengenakan rompi khusus berisi iPhone di bawah pakaian mereka. Barang-barang merek Apple berbagai tipe ini kemudian dibawa masuk tanpa dokumen pabean dan tanpa dilaporkan kepada Bea Cukai.
Rencana matang ini gagal karena kejelian petugas Bea dan Cukai bandara. Petugas mencurigai aktivitas dua penumpang (Hendriko dan Arbi Hendrik) yang membawa koper kosong. Setelah diikuti hingga ke Gate A5 dan diperiksa, ditemukan 167 unit iPhone di koper Hendriko.
Penangkapan Hendriko segera diikuti penangkapan rekannya. Tiga kurir lain—Dian Syahputra, Iqbal Surya, dan Dimas Kushe Nadi—yang juga mengenakan rompi khusus berhasil diamankan di Gate A4 dan A5. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, total barang bukti yang disita mencapai 327 unit iPhone (100 unit iPhone 12 dan 227 unit iPhone 13).
Kejaksaan menaksir, aksi terencana yang melibatkan ASN aktif ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp406.846.000dari sektor penerimaan negara yang tidak terselesaikan.
[kang ajank nurdin]


