TERASBATAM.id: Ribuan pengemudi (driver) online di Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (3/10/2024). Mereka mendatangi kantor perwakilan aplikator seperti Maxim, Grab, dan Gojek untuk memprotes ketidakpatuhan perusahaan tersebut dalam menjalankan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau tentang penyesuaian tarif layanan.
Para driver online merasa hak mereka diabaikan oleh aplikator yang tidak kunjung menyesuaikan tarif sesuai dengan SK Gubernur yang seharusnya berlaku mulai 1 Oktober 2024.
“Aplikator mengabaikan aturan pemerintah. Negara harus hadir dengan aplikasi baru yang pro-rakyat,” tegas Ketua Komando Driver Online Kota Batam, Feryandi Tarigan, saat berorasi di depan kantor Maxim.

Feryandi menyerukan persatuan di antara para driver online dan menyayangkan masih adanya pengemudi yang tidak turut serta dalam aksi tersebut. “Ini adalah momen sejarah bagi driver online Kota Batam. Baik komunitas maupun single fighter harus bersatu,” tambahnya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi, membenarkan bahwa hingga saat ini pihak aplikator belum mematuhi SK Gubernur. “Dalam rapat, sudah kami sampaikan bahwa SK Gubernur harus diterapkan mulai 1 Oktober, bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila,” ujarnya.
Junaidi menjelaskan bahwa evaluasi terhadap SK Gubernur dapat dilakukan setelah 3 hingga 6 bulan jika ada keberatan dari pihak aplikator. Namun, aplikator belum juga melaksanakan SK tersebut meskipun kajian dan survei yang melibatkan pihak aplikator dan aliansi driver online telah dilakukan.
“Ini menjadi perhatian kita semua. Kami akan memanggil aplikator secara khusus untuk menjelaskan mengapa mereka belum menjalankan aturan ini,” tegas Junaidi.
Kekecewaan para driver online dituangkan dalam aksi uninstall aplikasi dan penyegelan kantor perwakilan Maxim, Grab, dan Gojek di Kota Batam. Mereka berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas agar hak mereka dipenuhi sesuai dengan SK Gubernur.
[kang ajang nurdin]


