BerandaBatam RayaAplikator di Batam Abaikan SK Gubernur, Ribuan Driver Online Protes

Aplikator di Batam Abaikan SK Gubernur, Ribuan Driver Online Protes

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id: Ribuan pengemudi (driver) online di Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (3/10/2024). Mereka mendatangi kantor perwakilan aplikator seperti Maxim, Grab, dan Gojek untuk memprotes ketidakpatuhan perusahaan tersebut dalam menjalankan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau tentang penyesuaian tarif layanan.

Para driver online merasa hak mereka diabaikan oleh aplikator yang tidak kunjung menyesuaikan tarif sesuai dengan SK Gubernur yang seharusnya berlaku mulai 1 Oktober 2024.

“Aplikator mengabaikan aturan pemerintah. Negara harus hadir dengan aplikasi baru yang pro-rakyat,” tegas Ketua Komando Driver Online Kota Batam, Feryandi Tarigan, saat berorasi di depan kantor Maxim.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi (memegang mic), yang didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim (kiri), menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak aplikator belum mematuhi SK Gubernur tersebut.

Feryandi menyerukan persatuan di antara para driver online dan menyayangkan masih adanya pengemudi yang tidak turut serta dalam aksi tersebut. “Ini adalah momen sejarah bagi driver online Kota Batam. Baik komunitas maupun single fighter harus bersatu,” tambahnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi, membenarkan bahwa hingga saat ini pihak aplikator belum mematuhi SK Gubernur. “Dalam rapat, sudah kami sampaikan bahwa SK Gubernur harus diterapkan mulai 1 Oktober, bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila,” ujarnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Batam Didesak Mediasi Kasus Yusril Koto

Junaidi menjelaskan bahwa evaluasi terhadap SK Gubernur dapat dilakukan setelah 3 hingga 6 bulan jika ada keberatan dari pihak aplikator. Namun, aplikator belum juga melaksanakan SK tersebut meskipun kajian dan survei yang melibatkan pihak aplikator dan aliansi driver online telah dilakukan.

“Ini menjadi perhatian kita semua. Kami akan memanggil aplikator secara khusus untuk menjelaskan mengapa mereka belum menjalankan aturan ini,” tegas Junaidi.

Kekecewaan para driver online dituangkan dalam aksi uninstall aplikasi dan penyegelan kantor perwakilan Maxim, Grab, dan Gojek di Kota Batam. Mereka berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas agar hak mereka dipenuhi sesuai dengan SK Gubernur.

[kang ajang nurdin]

Latest articles

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

Razia Gabungan: Kendaraan Luar Batam, Pajak Mati Langsung Disikat!

Jelang Nataru, Pemkot Batam bersama Dishub, Samsat, dan Polresta Barelang gelar penertiban besar-besaran. Target...

More like this

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...