TERASBATAM.ID – Kasus video viral yang menuding anggota Satpol PP Kota Batam sebagai “beking” pedagang kaki lima (PKL) kini memasuki babak penting di Pengadilan Negeri Batam. Anggota Satpol PP Budi Elvin, yang menjadi sasaran dalam video yang diunggah akun TikTok @yusril.koto2, hadir sebagai saksi pelapor dan membantah semua tuduhan tersebut di hadapan majelis hakim pada persidangan Selasa (05/08/2025).
Kasus ini bermula dari video yang diunggah oleh terdakwa Yusril Koto pada September 2024, yang menuding Budi Elvin menerima setoran dari PKL. Dalam kesaksiannya, Budi menegaskan bahwa saat kejadian di kawasan Grand BSI, ia tidak sedang bertugas melainkan datang untuk menemui orang tuanya.
“Saya tidak sedang bertugas. Saya hanya datang untuk silaturahmi. Tapi malah direkam dan diviralkan dengan narasi yang menyudutkan saya,” kata Budi.
Budi menambahkan, video viral yang menyebut langsung namanya tersebut menimbulkan tekanan sosial dan psikologis, bahkan membuat keluarganya meragukan dirinya.
“Ini bukan hanya soal nama baik, tapi juga soal martabat keluarga,” ucap Budi. Ia menjelaskan, percakapan dalam video terjadi saat dirinya melerai keributan antara Yusril dan ayahnya.
Keterangan Budi dikuatkan oleh ayahnya, Masrizal, dan seorang pedagang martabak bernama Ainul yang kiosnya ikut terekam. Ainul membantah adanya pungutan liar dari Satpol PP, dan menjelaskan bahwa biaya yang dibayarkannya adalah untuk listrik dan air kepada pemilik ruko.
Di sisi lain, kasus ini menarik perhatian tokoh masyarakat Batam, Yudi Kurnain, yang hadir memantau jalannya sidang pada 17 Juli 2025. Yudi menyatakan keprihatinannya atas kasus ini, menyoroti implikasinya terhadap kebebasan menyampaikan kritik di ruang publik.
“Masyarakat itu berhak menyuarakan apa-apa yang menjadi hak publik,” tegasnya.
Yudi khawatir kebijakan Kapolri yang mengedepankan mediasi dalam kasus serupa tidak diikuti oleh aparat di Batam.
“Jika kritik dari masyarakat tidak benar, seharusnya cukup diklarifikasi,” imbuhnya.
Sementara itu, penasihat hukum Yusril Koto, Khairul Akbar, menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa, yang dinilainya bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri tentang penerapan restorative justice dalam kasus UU ITE. Jaksa Penuntut Umum, Arfian, mendakwa Yusril Koto dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (6) UU ITE, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi lainnya.
[kang ajank nurdin]


