BerandaBeritaAnang Iskandar: Hukuman Narkoba Rawan Malpraktik

Anang Iskandar: Hukuman Narkoba Rawan Malpraktik

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id – Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar, menilai banyak putusan pengadilan dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang mengandung malpraktik. Hal ini mengakibatkan penyalah guna dihukum pidana, penjara, terjadi over capacity di lembaga pemasyarakatan (lapas), serta menimbulkan riwayat kriminal buruk bagi penyalah guna.

Anang Iskandar menjelaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sumber hukumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika beserta protokol yang mengubahnya, menyatakan bahwa hukuman bagi penyalah guna adalah rehabilitasi.

“Rehabilitasi adalah hukuman alternatif (pengganti hukuman pidana) dalam perundang-undangan narkotika Indonesia,” ujar Anang Iskandar, Jumat (21/03/2025).

Menurut Anang, hakim diberi kewenangan memutus hukuman rehabilitasi jika terbukti bersalah dan menetapkan menjalani rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah. Selama proses pengadilan, hakim wajib memperhatikan status penyalah guna atas bantuan ahli. Jika penyalah guna berpredikat sebagai pecandu, hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

“Kalau faktanya, penyalah guna narkotika dalam proses pengadilan didakwa sebagai pengedar dan dijatuhi hukuman penjara yang mengakibatkan lapas over capacity dan riwayat kriminal buruk, apakah itu bukan malpraktik putusan pengadilan? Yes! Itu kesalahan proses pengadilan dan penjatuhan hukumannya yang tidak berdasarkan perundang-undangan narkotika, tetapi berdasarkan perundang-undangan pidana,” tegas Anang.

BACA JUGA:  Mahasiswa Desak Anggota DPR RI Dapil Kepri Buka Suara soal RKUHAP

Anang mencontohkan kasus-kasus selebritas yang berulang kali dipenjara karena penyalahgunaan narkoba. “Mereka berhak sembuh dari sakit yang dideritanya atas putusan hakim, bukan dipenjara berkali-kali biar kapok,” katanya.

Latest articles

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

More like this

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...