BerandaBeritaAnang Iskandar: Hukuman Narkoba Rawan Malpraktik

Anang Iskandar: Hukuman Narkoba Rawan Malpraktik

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id – Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar, menilai banyak putusan pengadilan dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang mengandung malpraktik. Hal ini mengakibatkan penyalah guna dihukum pidana, penjara, terjadi over capacity di lembaga pemasyarakatan (lapas), serta menimbulkan riwayat kriminal buruk bagi penyalah guna.

Anang Iskandar menjelaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sumber hukumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika beserta protokol yang mengubahnya, menyatakan bahwa hukuman bagi penyalah guna adalah rehabilitasi.

“Rehabilitasi adalah hukuman alternatif (pengganti hukuman pidana) dalam perundang-undangan narkotika Indonesia,” ujar Anang Iskandar, Jumat (21/03/2025).

Menurut Anang, hakim diberi kewenangan memutus hukuman rehabilitasi jika terbukti bersalah dan menetapkan menjalani rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah. Selama proses pengadilan, hakim wajib memperhatikan status penyalah guna atas bantuan ahli. Jika penyalah guna berpredikat sebagai pecandu, hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

“Kalau faktanya, penyalah guna narkotika dalam proses pengadilan didakwa sebagai pengedar dan dijatuhi hukuman penjara yang mengakibatkan lapas over capacity dan riwayat kriminal buruk, apakah itu bukan malpraktik putusan pengadilan? Yes! Itu kesalahan proses pengadilan dan penjatuhan hukumannya yang tidak berdasarkan perundang-undangan narkotika, tetapi berdasarkan perundang-undangan pidana,” tegas Anang.

BACA JUGA:  Pencuri Besi Reklame Ditangkap

Anang mencontohkan kasus-kasus selebritas yang berulang kali dipenjara karena penyalahgunaan narkoba. “Mereka berhak sembuh dari sakit yang dideritanya atas putusan hakim, bukan dipenjara berkali-kali biar kapok,” katanya.

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...