TERASBATAM.ID – Walikota Batam yang juga Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam , Amsakar Achmad, menegaskan bahwa kewenangan untuk reekspor kontainer berisi limbah impor yang menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar sepenuhnya berada di tangan Bea Cukai, bukan BP Batam.
Pernyataan Amsakar ini disampaikan untuk menanggapi polemik dan penumpukan kontainer yang semakin mengganggu aktivitas pelabuhan.
“Bea Cukailah yang bisa menjelaskan kapan barangnya dibawa dan bagaimana mekanismenya. Karena ini sudah wilayah kepabeanan, itu kewenangan mereka. BP Batam tidak memiliki kewenangan,” ujar Amsakar, Rabu (03/12/2025).
Tekanan Kapasitas Pelabuhan
Amsakar menyoroti persoalan penumpukan ratusan kontainer limbah elektronik impor yang kini menekan aktivitas bongkar muat di Terminal Peti Kemas Batu Ampar. BP Batam bahkan telah menerima peringatan dari pengelola terminal bahwa kapasitas pelabuhan semakin sesak.
Untuk mengatasi ketersendatan ini, Amsakar mendesak adanya keputusan cepat dan pasti dari pihak berwenang, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami meminta kepastian dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait limbah mana yang boleh dan tidak boleh biar kami tindak lanjuti,” tegas Amsakar.
Ia menambahkan, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam akan menyesuaikan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan status limbah elektronik tersebut.
“Kalau memang temuan itu bahwa harus reekspor dan mengandung Limbah B3, tentu saja perizinannya tidak akan dilanjutkan,” pungkas Amsakar.
Amsakar menduga, penumpukan terjadi karena beberapa perusahaan mendapatkan kuota impor limbah elektronik dalam waktu yang bersamaan, sehingga barang terus masuk ke Batam tanpa jeda.
[kang ajank nurdin]


