TERASBATAM.ID – Penanganan tumpukan ratusan kontainer yang diduga berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, terjebak dalam pusaran saling lempar tanggung jawab antar-instansi. Pemerintah Kota Batam secara terbuka menolak pelimpahan tugas pemeriksaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan alasan ketiadaan kewenangan dan keterbatasan sumber daya untuk menangani persoalan yang seharusnya menjadi ranah pemerintah pusat tersebut.
Tumpukan 914 kontainer masih terlihat mangkrak, menyisakan tanda tanya besar mengenai kapan proses reekspor akan dilakukan. Ketidaktegasan Indonesia dalam menyelesaikan persoalan ini menjadi pemicu utama mengapa ratusan peti kemas tersebut masih tertahan. Akibatnya, belum ada jadwal pasti kapan muatan tersebut akan dipulangkan kembali ke negara yang kini berada di bawah kepemimpinan Donald Trump.
Sikap resistensi ini ditegaskan Wali Kota Batam Amsakar Achmad seusai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (21/1/2026). Amsakar menilai instruksi pusat yang meminta daerah mengambil alih pemeriksaan lanjutan terhadap sisa kontainer yang tertahan sebagai langkah yang tidak tepat dan membebani pemerintah daerah.
“Kementerian Lingkungan Hidup menyurati kita agar pemeriksaan lanjutan itu dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam. Saya berpikir, ini wilayah belum masuk ke wilayah pabean Indonesia (kewenangan daerah). Kedua, peraturan pemerintah mengamanahkan aktivitas di sini di bawah otoritas Badan Pengusahaan (BP) Batam,” ujar Amsakar.
Ogah Terima “Bola Panas”
Polemik ini bermula ketika KLHK melakukan uji petik sampel dan menemukan indikasi limbah B3 pada sejumlah kontainer. Namun, di tengah jalan, kementerian terkait justru melimpahkan tanggung jawab pemeriksaan terhadap sisa kontainer—yang jumlahnya kini diperkirakan membengkak hingga seribu unit—kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
Amsakar secara tegas mengembalikan “bola panas” tersebut ke Jakarta. Ia mengaku telah mengirimkan surat balasan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan KLHK, mendesak agar pemerintah pusat tidak lepas tangan.
“Saya menyurati Menko Perekonomian dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk meminta hitam putihnya jelas. Kalau bermasalah, re-ekspor. Kalau tidak, lanjut. Kami harapkan ini jangan dilepas oleh Kementerian Lingkungan Hidup atau Jakarta,” tegasnya.
Menurut Amsakar, membebankan pemeriksaan fisik terhadap ribuan kontainer kepada pemerintah daerah adalah hal yang tidak realistis. Selain bukan wilayah kerja Pemkot Batam, dinas teknis di daerah tidak memiliki kapasitas personel maupun anggaran yang memadai untuk volume pekerjaan sebesar itu.
“Sekarang ini sudah 915, mungkin sekarang sudah 1.000 kontainer. Apakah mungkin dinas kami punya kemampuan untuk melakukan pemeriksaan sebanyak itu? Mana bisa kita bekerja di luar kewenangan yang kita miliki,” keluhnya.
Ia menambahkan, ketidakjelasan status ini merugikan pelaku usaha karena biaya penumpukan (demurrage) terus berjalan. Oleh karena itu, ia meminta pusat segera mengambil keputusan final tanpa melempar beban teknis ke daerah.
Rotasi Birokrasi
Di luar isu limbah, Amsakar juga mengonfirmasi rencana perombakan kabinet di lingkungan Pemkot Batam. Ia menyebut dalam satu atau dua minggu ke depan akan ada pelantikan pejabat struktural baru.
“Mutasi, rotasi, promosi, bahkan demosi adalah hal yang biasa dan lumrah dalam birokrasi, bukan sesuatu yang spektakuler,” ujarnya.
Terkait isu mundurnya Kepala Inspektorat Daerah, Amsakar meluruskan bahwa surat pengunduran diri tersebut telah ditarik kembali. “Alasannya karena mengundurkan diri mesti mendapat persetujuan suami, dan karena suami tidak setuju, pengunduran diri ditarik kembali. Itu yang sampai ke meja saya,” tutupnya.
[kang ajank nurdin]


