TERASBATAM.id – Dua peristiwa terkait kasus di Rempang Galang menjadi sorotan. Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (Amar GB) membantah menghadiri pertemuan dengan Kapolres yang membahas tiga tahanan terkait kasus tersebut. Bantahan ini disampaikan langsung oleh Koordinator Umum Amar GB, Ishak.
“Kami tidak, kami tidak, tidak ada satupun anggota yang ikut di situ,” tegas Ishak, Jumat (31/01/2025) yang dihubungi www.terasbatam.id melalui sambungan telepon.
Ishak menjelaskan bahwa Amar GB bahkan tidak menerima undangan resmi untuk menghadiri pertemuan tersebut. Undangan hanya disampaikan secara lisan oleh seorang anggota Polsek Galang bernama Nofri pada malam sebelum pertemuan.

“Undangan memang secara lisan disampaikan oleh Pak Nofri semalam, tetapi kami berembug seluruh Amar GB, diputuskan tidak hadir,” lanjut Ishak.
Lebih lanjut, Ishak mengungkapkan alasan ketidakhadiran Amar GB dalam pertemuan tersebut. Ia mengatakan bahwa Amar GB tidak ingin memberikan pernyataan kepada pihak-pihak yang berseberangan dengan mereka. Selain itu, ia juga menekankan bahwa penyelesaian kasus tiga tahanan seharusnya melibatkan komunikasi langsung dengan pihak yang bersangkutan.
“Kalau ada, ada, ada statement pihak Polresta bahwa mau berdamai kami dari Amar GB, kan kami harus tanya dulu orang yang tersangka itu mau atau tidak kan gitu,” jelas Ishak.
Ishak juga menyoroti bahwa hingga saat ini, ketiga tahanan tersebut masih belum bersedia berdamai dengan pihak PT MEG, perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Tapi kan sampai sekarang kan rilis kami kan tetap mereka itu tidak mau berdamai dengan pihak PT MEG,” pungkas Ishak.
Dengan pernyataan ini, Amar GB menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam pertemuan dengan Kapolres dan tidak bertanggung jawab atas segala pernyataan yang mungkin muncul dalam pertemuan tersebut.
Audiensi dengan Tokoh Melayu
Sementara itu, pada hari Jumat (31/01/2025), Kapolresta Barelang menggelar audiensi dengan tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Melayu, serta Organisasi Kepemudaan (OKP) Melayu guna membahas perkembangan penanganan bentrokan antara karyawan PT. MEG dan warga Sembulang Hulu.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolresta Barelang KBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Pejabat Utama Polresta Barelang (PJU), Serta turut hadir perwakilan dari berbagai organisasi dan komunitas Melayu, seperti Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Ormas Perpat Kota Batam, Ormas Lang Laut, Ormas Gagak Hitam, Melayu Raya, serta Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB).
Dalam sambutannya, Kapolresta Barelang menyampaikan apresiasi kepada para tokoh Melayu yang hadir dalam forum ini guna membahas penyelesaian bentrokan yang terjadi. Ia menegaskan bahwa Polresta Barelang telah menangani peristiwa ini secara profesional, termasuk menetapkan tersangka dari pihak PT. MEG sesuai dengan prosedur hukum.
“Dalam perkara ini, kami telah menetapkan dua tersangka dari PT. MEG dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses hukum yang berjalan. Namun, kami menekankan bahwa langkah-langkah yang kami ambil tetap berlandaskan hukum dan tidak dilakukan secara semena-mena,” ujar Kapolresta.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City, yang dinilai harus tetap berjalan secara maksimal. Ia menegaskan bahwa Polresta Barelang akan terus menjaga kondusifitas di Kota Batam, khususnya di wilayah Rempang Galang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan Satreskrim Polresta Barelang telah menangani empat laporan polisi terkait bentrokan antara warga dan karyawan PT MEG yang terjadi di beberapa lokasi di Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, pada 17-18 Desember 2024.
[kang ajank nurdin]


