BerandaBerita68 Reklame Tak Berizin di Batam Dibongkar Mandiri

68 Reklame Tak Berizin di Batam Dibongkar Mandiri

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Pemerintah Kota Batam melalui Tim Penertiban Reklame telah membongkar 68 unit reklame yang tidak berizin atau belum membayar pajak hingga Minggu (01/06/2025). Pembongkaran ini dilakukan secara mandiri oleh pemiliknya, sebagai respons terhadap upaya penertiban yang digencarkan pemerintah daerah.

Ketua Tim Penertiban Reklame, yang juga Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., melaporkan kemajuan ini kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Ia mengapresiasi langkah kooperatif para biro reklame.

“Kami mengapresiasi langkah kooperatif para biro reklame yang membongkar sendiri papan reklame mereka. Ini menunjukkan kesadaran hukum dan kepedulian terhadap Kota Batam,” ujar Jefridin.

Menurut Jefridin, pembongkaran mandiri ini merupakan percepatan yang dilakukan secara bertahap sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2025. Kontribusi terbesar berasal dari sejumlah biro reklame, seperti PT Cendana, CV Sun Li, dan beberapa biro lainnya. Reklame yang dibongkar umumnya berukuran besar, mulai dari 4×6 hingga 5×10 meter, yang terpasang di kawasan-kawasan strategis Kota Batam.

BACA JUGA:  Menhan Sjafrie Dorong Prajurit Yonif 806 Buktikan Rela Berkorban

Jefridin menegaskan bahwa batas waktu pembongkaran mandiri hanya sampai akhir Juni 2025. Jika tidak diindahkan, Tim Penertiban akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan hingga pembongkaran paksa. “Ini bukan sekadar soal penegakan aturan, tapi juga untuk menjaga keamanan, estetika kota, dan optimalisasi pendapatan daerah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan reklame baru harus melalui prosedur perizinan resmi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan jaminan teknis lainnya. Penertiban ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Batam.

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...